Kejaksaan Tinggi Kalsel Tahan MS Terduga Korupsi

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) melakukan pemeriksaan terhadap MS, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di salah satu Dinas di Kabupaten tahun 2022, Jumat (30/8/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, MS ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Teluk Dalam Banjarmasin, selama 20 hari kedepan.
Tersangka MS melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Ini merupakan bukti nyata dalam upaya penegakan hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya di Kalsel, karena korupsi merupakan penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat dan perekonomian Negara,” ucap Kasi Penerangan Hukum Yuni Priyino,S.H.,M.H.