Berita Utama Daerah Hukum dan Kriminal

Kejari Balangan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Usai Penanganan Polres Balangan

Kejari Balangan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Usai Penanganan Polres Balangan

 

PARINGIN, KAKINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum, Kamis (19/9/2024). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut meliputi 10,57 gram sabu-sabu, 6.724 butir obat daftar G, 11 unit telepon genggam, serta empat bilah senjata tajam.

Seluruh barang bukti ini merupakan hasil penindakan oleh jajaran Polres Balangan yang kemudian diserahkan kepada Kejari Balangan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kepala Kejari Balangan, Mangantar Siregar, dan dihadiri oleh perwakilan Satresnarkoba Polres Balangan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Balangan, Pengadilan Negeri Paringin, serta sejumlah pelajar dari SMPN 4 Paringin. Pelajar yang diundang dalam acara ini juga menerima edukasi terkait bahaya penyalahgunaan narkotika.

I Gede Wahyu, perwakilan dari Satresnarkoba Polres Balangan, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah). “Barang bukti ini kami serahkan kepada Kejari Balangan setelah proses penangkapan tersangka dan penanganan hukum di Polres Balangan, kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan kasus ke kejaksaan,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana selama tiga bulan terakhir, mencakup kasus peredaran gelap narkotika dan penganiayaan. Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, seperti memblender narkotika, membakar pakaian pelaku, serta memotong senjata tajam dan telepon genggam.

Kepala Kejari Balangan, Mangantar Siregar, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tanggung jawab setelah penyelesaian kasus yang telah diproses di lembaganya. Selain itu, kehadiran para pelajar dalam acara ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi pencegahan penyalahgunaan narkoba, bekerja sama dengan BNN Kabupaten Balangan, Pengadilan Negeri Paringin, dan Satresnarkoba Polres Balangan.

“Kami berharap upaya ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, tentang bahaya narkoba. Kejari Balangan berkomitmen untuk terus berperan dalam pencegahan narkoba, terutama di kalangan pelajar,” tutup Siregar.(hdyt)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *