Hukum dan Kriminal

Kejari Balangan Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Terpidana Korupsi Kasus Korupsi Pengadaan Hewan Ternak

Kejari Balangan Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Terpidana Korupsi Kasus Korupsi Pengadaan Hewan Ternak

PARINGIN, KN – Rabu, 05 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wita di Aula Kejaksaan Negeri Balangan, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan dilaksanakan kegiatan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Hewan Ternak / Unggas pada Dinas Pertanian Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT BJM tanggal 4 April 2023 atas nama terpidana Rahmadi S.Pt., M.S sebesar Rp 3.563.542.223,04 (tiga milyar lima ratus enam puluh tiga juta lima ratus empat puluh dua ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah empat sen)
Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin menyatakan terdakwa Rahmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.

“Penuntut Umum menjatuhkan pidana terdakwa Rahmadi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan” jelas Kasi Intel Kejari Balangan ,Dimas Satria Putra SH melalui press release,Rabu (5/6/2024) .

Bahwa papar Dimas sebelumnya uang sebesar Rp 3.563.542.223,04 (tiga milyar lima ratus enam puluh tiga juta lima ratus empat puluh dua ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah empat sen) tersebut diserahkan oleh terpidana Rajmadk ketika proses penyidikan secara bertahap yaitu dengan rincian uang sejumlah Rp. 79.900.000,00 (tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah)
Uang sejumlah Rp170.100.000,00 (seratus tujuh puluh juta seratus ribu rupiah), uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), uang sejumlah Rp1.204.134.395,00 (satu milyar dua ratus empat juta seratus tiga puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah).
Uang sejumlah Rp1.297.811.800,00 (satu milyar dua ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus sebelas ribu delapan ratus rupiah); Uang sejumlah Rp416.104.761,00 (empat ratus enam belas juta seratus empat ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah) serta uang sejumlah Rp295.491.267,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta empat ratus sembilan puluh satu juta dua ratus enam puluh tujuh rupiah).
Uang tersebut kemudian dititipkan dalam RPL 151 KN Balangan di Bank BRI Cabang Pembantu Paringin.

Atas putusan yang telah berkekuatan hukum yang tetap maka uang sebesar Rp 3.563.542.223,04 (tiga milyar lima ratus enam puluh tiga juta lima ratus empat puluh dua ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah empat sen) ditetapkan sebagai pembayaran uang pengganti untuk kerugian keuangan negara Cq Pemerintah Kabupaten Balangan.

“Hari ini uang sebesar Rp3.563.542.223,04 (tiga milyar lima ratus enam puluh tiga juta lima ratus empat puluh dua ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah empat sen) sebagai kerugian keungan negara kami kembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan melalui Bank Kalsel” pungkasnya

Penulis /Editor Iyus

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *