Kejari Banjar Sosialisasikan Restorative Justice Kepada Jajaran Camat

MARTAPURA, KN â Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar terus berupaya melakukan
sosialisasi program Restorative Justice. Kali ini giliran
Camat se-Kabupaten Banjar mengikuti rapat koordinasi (Rakor) dalam rangka
Sosialisasi Restorative Justice, di Aula Barakat Lantai II Kantor Bupati
Banjar, Selasa (4/4/2023) pagi.
Bupati Banjar
diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra H Masruri mengatakan,
restorative justice adalah suatu pendekatan sistem peradilan pidana yang
bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pelaku tindak pidana dengan korban
yang berkeadilan dan kedamaian.
âRestorative
justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan
dengan dialog dan mediasi untuk mencapai kesepakatan penyelesaian perkara,â?
kata dia.
Masruri meminta
para camat dapat menyampaikan kepada masyarakat di wilayahnya mengenai
penyelesaian perkara pidana secara restorative justice dengan membentuk Rumah
Restorative Justice (Rumah Mufakat).
Sementara Kepala
Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Muhammad Bardan menjelaskan, restorative
justice merupakan program dari Kejaksaan Agung. Untuk syarat pelaksanaannya
termuat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 2020 tentang Penghentian
Penuntutan berdasarkan keadilan.
âTidak semua
perkara bisa diselesaikan dengan restorative justice, tetapi ada syarat-syarat
tertentu yang harus dipenuhi untuk menyelesaikannya,â? ucap dia.
Kegiatan
sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar,
Kasi Tindak Pidana Umum Hermani Indrasakti. Selain sosialisasi juga dilakukan
penandatanganan secara simbolis komitmen bersama tentang Pembentukan Rumah
Restorative Justice di setiap kecamatan oleh Camat Martapura Barat, Camat
Telaga Bauntung dan Camat Sungai Pinang.
(MC Banjar/Red)