Berita Utama Hukum dan Kriminal

Kejari Banjar Tunda Eksekusi Kakek Kahfi karena Kemanusiaan

Kejari Banjar Tunda Eksekusi Kakek Kahfi karena Kemanusiaan

Kakinews.id, MARTAPURA – Usai keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA), Kakek Kahpi (73) memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar pada Selasa (10/6/2025). Didampingi oleh keluarga dan tim penasihat hukumnya, Kahpi hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku.

Meski pemanggilan dilakukan dalam rangka eksekusi, Kejari Banjar memutuskan untuk menunda pelaksanaan eksekusi terhadap Kakek Kahpi atas dasar pertimbangan kemanusiaan.

Penasihat hukum Kakek Kahpi, Oriza Sativa Tanau, menyampaikan bahwa kliennya hadir dengan itikad baik dan komitmen untuk taat hukum. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sambutan dan komunikasi humanis yang diberikan oleh pihak kejaksaan.

“Hari ini Kakek Kahpi menghadiri pemanggilan dari Kejaksaan sebagai bentuk komitmen beliau dalam menghormati proses penegakan hukum. Tadi juga sudah dibahas di dalam, dan Alhamdulillah, kami disambut baik secara humanis. Komunikasi juga sangat baik,” ujar Oriza.

Ia menambahkan bahwa pihak kejaksaan memberikan kesempatan bagi Kakek Kahpi untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Martapura pada 12 Juni 2025. Oleh karena itu, eksekusi untuk sementara ditunda.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banjar, Radityo Wisnu Aji, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan yang ketiga kalinya dan ditujukan untuk melaksanakan eksekusi pasca putusan kasasi. Namun, pihaknya mempertimbangkan faktor kemanusiaan.

“Memang salah satu syarat agar sidang PK bisa berlangsung adalah kehadiran langsung dari terpidana. Maka, atas dasar kemanusiaan, kami memberikan kesempatan kepada Kakek Kahpi dan tim penasihat hukumnya untuk menghadiri sidang tersebut,” jelas Radityo, didampingi Kasi Intel Robert Iwan Kandun.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa secara ketentuan hukum, pengajuan PK tidak menunda pelaksanaan eksekusi. Namun, Kejari Banjar mengambil kebijakan untuk menunda eksekusi hingga sidang PK berlangsung.

“Kami berharap, setelah sidang PK, Kakek Kahpi dapat dengan sukarela melaksanakan eksekusi sesuai putusan hukum,” tutupnya.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *