Kejari Banjarmasin Musnahkan Barbuk Narkotika Hingga Senjata Api

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di Halaman Kantor Kejari Banjarmasin, Rabu (16/4/2025).
Dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Indah Laila bersama Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Samsiska Dien Ermika Syamsu, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari 181 perkara yang telah diproses selama periode bulan Desember 2024 sampai dengan April 2025.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara yang berbeda-beda, tergantung jenis barang buktinya, kalau narkotika dimusnahkan dengan cara di blender menggunakan cairan deterjen, sedangkan barang bukti obat-obatan daftar G dimasukkan ke dalam tong untuk dibakar,” katanya.
Sementara barang bukti handphone, timbangan, senjata tajam dan senapan laras panjang, dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat gerinda dan palu, lanjutnya. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
“Semua barang bukti yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), sesegeranya kita lakukan pemusnahan. Agar tidak terjadi sesuatu dan lain hal, sehingga tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses yang dilakukan,” paparnya.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah, narkotika jenis sabu-sabu seberat 33,76 gram dengan nilai sekitar Rp 1.500.000 per gram, pil ekstasi 62 butir dengan nilai sekitar Rp 600.000 per butir, zenith/karisoprodol 436 butir dengan nilai sekitar Rp 10.000 per butir.
Kemudian, obat-obatan daftar G 768 pcs, dengan nilai sekitar Rp 10.000 per pcs. Kosmetik 1.162 pot dengan nilai sekitar Rp 10.000 per pot, miras 71 botol dengan nilai sekitar Rp 40.000 per botol, jamu 1.524 sachet dengan nilai sekitar Rp 10.000 per sachet, handphone 132 buah, senjata tajam 11 bilah dan senjata api 1 pucuk.