Berita Utama Hukum dan Kriminal

Kejari Banjarmasin Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Perpajakan ke Kejati Kalsel

Kejari Banjarmasin Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Perpajakan ke Kejati Kalsel

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II), perkara tindak pidana perpajakan dari Penyidik Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Kalsel-teng, kepada Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).

Tersangka berinisial S menjabat sebagai Direktur PT Berkat Sarana Buana, perusahaan yang bergerak di bidang kontruksi dan terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelatqnan Pajak (KPP) Pratama Banjarmasin.

S disangka melakukan tindak pidana perpajakan, yakni dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut melalui wajib pajak PT Berkat Sarana Buana, masa Agustus hingga Desember 2016.

Akibat perbuatannya, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kasi Penerangan Hukum Yuni Priyono,S.H.,M.H mengatakan, perbuatan yang dilakukan S telah menimbulkan kerugian sebesar Rp 588.516.711 atas perbuatan itu, S terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan, paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar.

“Tersangka S dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 3100/O.3.10/Ft.2/09/2024 tanggal 10 September 2024 selama 20 hari kedepan, di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas IA untuk disidangkan,” katanya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *