HUKUM DAN KRIMINAL Pemkab HSS

Kejari HSS Musnahkan 208 Barang Bukti, Termasuk 186 Gram Sabu dan Obat Terlarang

Kejari HSS Musnahkan 208 Barang Bukti, Termasuk 186 Gram Sabu dan Obat Terlarang

Kejari HSS memusnakan barbuk hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.(Foto : Istimewa)

KAKINEWS.ID, HSS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) memusnahkan barang bukti (barbuk) tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (27/11/2025). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari, meliputi narkotika jenis sabu-sabu dan berbagai jenis obat-obatan terlarang.

Kepala Kejari HSS, Rustandi Gustawirya, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 33 perkara, terdiri atas 186,2 gram sabu-sabu, 88 butir Carnophen, dan 100 butir Seledryl. Selain itu turut dimusnahkan barang bukti dari perkara perjudian, 23 perkara UU Darurat/Senjata Tajam, serta sembilan perkara orang dan harta benda.

“Seluruh 208 item barang bukti tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten HSS, Muhammad Noor, mengapresiasi kegiatan pemusnahan tersebut yang melibatkan unsur DPRD, Polres HSS, BNNK, Kodim 1003/HSS, PN Kandangan, dan Rutan Kelas IIB Kandangan.

“Pemusnahan barbuk ini merupakan komitmen bersama menciptakan Kamtibmas yang lebih baik serta langkah pencegahan dini,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh kegiatan tersebut sebagai bentuk penegakan hukum.

“Dengan pemusnahan ini kita ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa setiap tindak kejahatan pasti ditindak sesuai aturan,” tambahnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *