Kejari HSU Pulihkan Kerugian Negara Rp 152,5 Juta

KAKINEW.DI Amuntai – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) mencatat capaian signifikan dalam pemulihan dan penerimaan keuangan negara sepanjang tahun 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kajari HSU) Budi, melalui Ps Kasi Intelijen Andris Budianto menyampaikan bahwa melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Pihaknya berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152.500.000 melalui bantuan hukum litigasi kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Candi Agung Amuntai.
Pemulihan tersebut dilakukan melalui gugatan sederhana atas kredit macet yang dilakukan nasabah atas nama Gusti M.Yunan.
Sementara itu, Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari HSU juga mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp17.572.500 yang berasal dari penyetoran denda, uang rampasan, dan biaya perkara.
Secara keseluruhan, total capaian penerimaan dan pemulihan keuangan negara Kejari HSU tercatat sebesar Rp820.072.500 atau 252,52 persen dari target PNBP tahun 2026 sebesar Rp324.759.000.
“Dalam menyongsong era baru penegakan hukum tahun 2026, Kejaei HSU siap memberikan kepastian hukum, melaksanakan kewenangan secara akuntabel, serta mewujudkan penegakan hukum yang humanis,” ujar Andris pada awak media.


