Hukum dan Kriminal

Kejati Kalsel Beri Penerangan Hukum ke Pemkab Tanah Laut

Kejati Kalsel Beri Penerangan Hukum ke Pemkab Tanah Laut

PELAIHARI,KN – Tim Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kegiatan Penerangan Hukum kepada Kepala SKPD, Camat dan Direktur Perusahaan Daerah di Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024.

Dihadiri dan dibuka oleh PJ Bupati
Tanah Laut, H.Syamsir Rahman, Sekda Drs. H.Dahnial Kifli,MAP hingga Seluruh Kepala SKPD se-Tanah Laut, para camat, Direktur
Perusahaan Daerah, kegiatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi Kejati Kalsel dengan Kejari Tanah Laut, di Aula Kantor Bupati Kabupaten Tanah Laut, Selasa (2/7/2024).

Mengangkat tema “Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah dan Pencegahan/Pemberantasan Tindak Pidana korupsi” hadir sebagai narasumber Kajari Tanah Laut Teguh Imanto,S.H.,M.Hum,
Koordinator Intelijen Kejati Kalsel Agung Pamungkas,S.H.,M.H dan Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono , S.H,.M.H.

Dalam kegiatan penerangan hukum tersebut narasumber menyampaikan, strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat di lakukan melalui tiga pilar. Yaitu edukatif, prepentif dan refresif.

Dalam hal tersebut Kejaksaan telah melaksanakan strategi edukatif melalui penyadaran terhadap masyarakat tentang korupsi, akibat dari korupsi dan hal-hal apa saja yang termasuk korupsi.

Sehingga diharapakan semakin banyak masyarakat yang sadar akan bahaya korupsi dan memiliki sikap anti korupsi. Strategi edukatif antara lain dilakukan melalui penerangan hukum anti korupsi dan kampanye masyarakat anti korupsi.

Judul tema tersebut merupakan bukti dari penegakan hukum yang selama ini berhasil dilakukan oleh kejaksaan RI, dimana indeks kepercayaan masyarakat cukup tinggi terhadap lembaga kejaksaan.

Hal tersebut dikarenakan penanganan perkara korupsi yang berhasil mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang nilainya cukup fantastis, disamping profile dari pelaku merupakan pejabat-pejabat yang memiliki kewenangan dan kekuasaan yang cukup besar.

“Korupsi merupakan penyebab terpuruknya system perekonomian suatu negara yang dibuktikan dengan meluasnya Tindak Pidana Korupsi di masyarakat. Hal itu
dapat memberikan dampak yang negatif kepada perekonomian negara,” kerugian keuangan negara, hak-hak sosial, dan ekonomi kehidupan bernegara pada umumnya,” papar Yuni Priyono.

Sementara itu, Agung Pamungkas mengatakan, korupsi terhadap keuangan negara yang dilakukan pejabat daerah terhadap dana pembangunan atau proyek-proyek pengadaan barang dan jasa, akibat adanya kesalahan prosedur atau sistem tetapi akhirnya berakibat menimbulkan kerugian terhadap negara secara finansial dapat dikatakan suatu tindakan korupsi.

“Bentuk-bentuk penyelewengan terhadap keuangan negara itu pula dapat bermacam- macam, seperti : penambahan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, ataupun penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” paparnya.

Penulis: *

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *