Kejati Kalsel dan Kemenkumham Lakukan Kerjasama Pemantauan Keberadaan Orang Asing
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kantor Kalsel, di di Aula Anjung Papadaan, Rabu (10/7/2024).
Dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Rina Virawati,S.H.,M.H, Wakajati
Danang Suryo Wibowo,S.H.,LL.M serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Provinsi Kalsel Taufiqurrakhman.S.Sos.,S.H.,M.Si beserta jajaran.
Kerjasama ini merupakan langkah
awal untuk mensinergikan tugas dan fungsi Kejaksaan serta Kantor Kementerian Hukum dan HAM wilayah Kalsel, dalam hal peningkatan kerjasama yang baik, kemudian sebagai payung hukum bagi kedua pihak untuk melakukan pertukaran data dan informasi.
Kemudian koordinasi intelijen dalam rangka penegakan hukum serta pengawasan dan
pemantauan keberadaan orang asing di wilayah Kalimantan Selatan untuk mendukung kebijakan penegakan hukum baik prefentif maupun represif.
Salah satunya terkait dengan pengawasan dan pemantauan secara rutin, terhadap keberadaan warga negara asing, dengan melakukan pemeriksaan
kelengkapan administrasi yang harus di penuhi oleh warga asing yang tinggal atau bekerja
di Indonesia, khususnya diwilayah Kalsel.
Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yuni Priyono menyampaikan, melalui kerjasama ini, segala permasalahan yang mencuat terkait keberadaan orang asing, seperti penyalahgunaan izin, izin yang expired (atau tidak berlaku.
Kemudian, belum optimalnya sinergi dan perlibatan semua pihak guna melakukan fungsi
pemantauan dan pengawasan orang asing, ancaman sosial, sosial budaya dan kebangsaan atas kehadiran orang asing dapat diminimalisir atau dapat di cari bersama-sama solusinya.
“Dengan adanya kerjasama pertukaran data dan informasi ini melaului sarana aplikasi SI-PORA,” katanya.