Kejati Kalsel Hentikan Penuntutan Kasus dengan Keadilan Restoratif
SUASANA Ekspose Penghentian Penuntutan Kasus Berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) (dok.kn)
BANJARMASIN, KAKINEWS.ID – Sebanyak lima perkara di lingkup Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah dihentikan penuntutannya dengan dasar prinsip keadilan restoratif, yang dikenal juga sebagai restoratif justice.
Keputusan menghentikan penuntutan kelima kasus ini telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadli Zumhana, demikian disampaikan dalam ekspose yang dihadiri oleh PLT Wakil Kepala Kejati Kalsel, Akhmad Yani SH MH pada Selasa (26/3/2024).
Kelima kasus yang penuntutannya dihentikan meliputi kasus penganiayaan, penadahan, dan kecelakaan lalu lintas. Salah satunya melibatkan tersangka Fizka Rizky Muzrikah dengan dugaan melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP di Kabupaten Banjar, serta tersangka M. Kholilur Rohman yang diduga melanggar Pasal 310 Ayat 4 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Tapin.
Ada pula kasus Arief Noor Rahman yang diduga melanggar Pasal 480 Ayat 1 KUHP terkait penadahan di Hulu Sungai Utara, dan kasus Muhammad Syahdini Rahman serta Abd Sani yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH, menjelaskan, penghentian penuntutan ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020. Ini dilakukan karena para pelaku, di antaranya, melakukan tindak pidana pertama kali, dan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Selain itu, telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban, serta tanggapan positif dari masyarakat.
“Dan juga sudah ada perdamaian antara pelaku dengan korbannya. Kemudian masyarakat juga merespon positif,” pungkasnya.(iys)