BERITA UTAMA KPK RI

Kekayaan Hutan Terancam, KPK Ingatkan Ancaman Korupsi Rp 175 Triliun

Kekayaan Hutan Terancam, KPK Ingatkan Ancaman Korupsi Rp 175 Triliun

Ilustrasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat pengawasan terhadap praktik korupsi di sektor kehutanan melalui dashboard JAGAHUTAN. Upaya ini dilakukan untuk menjaga kelestarian hutan Indonesia dari kerusakan akibat pembalakan liar dan penyalahgunaan izin pengelolaan hutan. (Foto: Dok Kakinews.id/Diolah dari berbagai sumber)

Jakarta, Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kembali pentingnya menjaga kawasan hutan dari ancaman korupsi yang merusak lingkungan maupun merugikan negara. Kekayaan hutan Indonesia yang mencapai posisi kedelapan terbesar di dunia dianggap harus dijaga bersama.

“Dengan kekayaan alam tersebut, diperlukan komitmen dan kolaborasi dari seluruh pihak untuk menjaga kelestarian hutan dari ulah tangan-tangan kotor,” disampaikan KPK melalui unggahan resminya, Selasa (30/12).

Dalam rangka memperkuat pencegahan, KPK telah meluncurkan dashboard JAGAHUTAN di JAGA.ID pada 19 Desember 2025. Fitur ini dihadirkan sebagai sarana pemantauan dan diskusi publik mengenai tata kelola hutan yang dianggap rawan penyimpangan.

“Dashboard ini menyediakan ruang diskusi terkait pengelolaan kawasan hutan, serta kanal pelaporan bagi masyarakat yang menemukan dugaan korupsi di sektor kehutanan,” lanjut KPK.

KPK menegaskan bahwa pengelolaan hutan harus memastikan manfaat yang kembali kepada rakyat. “KPK memastikan pemanfaatan hutan dilakukan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas lembaga tersebut.

Data yang dihimpun dari BPS dan internal KPK menunjukkan kerusakan hutan atau deforestasi di Indonesia telah mencapai 608.299 hektare. Situasi itu berdampak pada potensi kerugian negara yang tak main-main, yakni sekitar Rp 175 triliun.

Di sisi penindakan, sejumlah perkara yang berkaitan dengan sektor kehutanan masih berjalan di KPK. Salah satunya kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V dengan nilai suap Rp 4,2 miliar serta sebuah mobil Rubicon.

KPK juga memproses perkara suap izin alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bogor yang diduga bernilai Rp 8,9 miliar, serta kasus izin usaha perkebunan dan hak guna usaha di Kabupaten Buil dengan nilai suap Rp 3 miliar.

Melalui langkah pencegahan dan penegakan hukum tersebut, KPK berharap kerusakan hutan yang terus menggerogoti sumber daya negara dapat dihentikan, dan pengelolaannya kembali berpihak kepada kepentingan publik serta keberlanjutan lingkungan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *