Keluarga Korban Ajukan Surat Keberatan atas Tuntutan terhadap Prajurit TNI AL Jumran

Keluarga Korban bersama Tim Advokasi Keadilan Untuk Juwita (Tim AKU) setelah sidang agenda pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer perkara pembunuhan berencana Kelasi Jumran mengajukan keberatan kepada Kepala Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin Letnan Kolonel Chk Arie Fitriansyah dan majelis hakim pemeriksa sidang perkara Nomor 11-K/PM.I-06/AL/IV/2025, Keluarga korban diwakili Sdr. Supraja Ardinata dan Sdri. Susi Anggraini bersama kuasa hukum yaitu Dr. Muhamad Pazri , S.H.,M.H., C. Oriza Sativa, S.H., M.H., Kisworo Dwi Cahyono, S. P., S. H., R. Rahmat Dannur, S.H., dan Mbarep Slamat Pambudi, S.H.
Sehubungan dengan agenda persidangan Perkara Nomor: Nomor 11-K/PM.I-06/AL/IV/2025 dengan agenda pembacaan tuntutan oditur militer perkara pembunuhan berencana Terdakwa Kelasi Jumran telah dilaksanakan. Tim AUK bersama Keluarga Korban mengajukan permohonan keberatan atas tuntutan pidana penjara seumur hidup yang diajukan oleh Oditur Militer dalam perkara a quo, yang pada intinya kami kuasa dan keluarga keberatan secara objektif karena:
- Terdakwa melakukan pembunuhan dengan berencana.
- Cara membunuh berdasarkan fakta membunuh dengan cara biadab dan tidak manusiawi.
- Sebelum membunuh juga melakukan dugaan pemerkosaan dengan bujuk rayu.
- Terdakwa juga merupakan aparat negara yang seharusnya melindungi mengayomi dan menegakkan peraturan perundang-undangan.
- Terdakwa melakukan upaya menghilangkan barang bukti dan alat bukti pembunuhan berencana, serta tidak kooperatif dalam proses penyidikan dan banyak yang ditutup-tutupi pada pemeriksaan keterangannya.
- Terdakwa mengaku tidak puas kepada pihak keluarga atas perbuatan menghilangkan nyawa korban.
Adapun alasan-alasan keberatan lain secara psikologis juga adalah perlunya mempertimbangkan dampak yang dialami oleh keluarga korban dan masyarakat yaitu:
- Perilaku Terdakwa merusak citra dan nama baik dari Tentara Nasional Republik Indonesia (TNI) di mata keluarga korban dan juga masyarakat.
- Manakala terhadap perbuatan Terdakwa yang terbukti melakukan pembunuhan berencana atas warga sipil yaitu korban (Sdri. Juwita) yang adalah seorang wanita dan juga jurnalis dengan sadis melanggar nilai kemanusiaan dan juga nilai kesatriaan tidak dituntut atau divonis hukuman mati, akan semakin menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di tubuh TNI itu sendiri.
- Orang tua korban sangat terpukul dan kehilangan anak perempuan satu-satunya, serta mengalami trauma berat atas kehilangan sosok korban yang dikenal supel dan ramah terhadap teman-teman, kolega, dan orang-orang terdekat lainnya.
Sehingga demi keadilan seharusnya berdasarkan uraian di atas dan rangkaian fakta pembunuhan berencana yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa Kelasi Jumran layak untuk dijatuhi hukuman mati berdasarkan kerugian dampak sosial dan psikologis yang terjadi, bukti-bukti dan fakta di persidangan perkara a quo.
Berdasarkan alasan keberatan tersebut, Tim AUK dan keluarga korban berharap agar Ketua majelis hakim dan anggota majelis hakim perkara a quo berkenan mempertimbangkan alasan-alasan keberatan atas tuntutan yang diajukan oleh Oditur Militer perkara a quo untuk dapat mengesampingkan tuntutan tersebut dan bertindak demi keadilan menjatuhkan vonis hukuman mati yang setimpal dengan perbuatan Terdakwa atas dengan lancangnya menghilangnya nyawa korban atas kepentingan pribadi, ego bejat, dan niat yang amat jahat dari Terdakwa itu sendiri.
Tim AKU Juwita dan Keluarga Korban
Tembusan:
Yth. Presiden Republik Indonesia
Bapak Prabowo Subianto
Yth. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
Ibu Puan Maharani
Yth. Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si.
Yth. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bapa H. Sunarto
Yth. Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal)
Laksamana TNI Muhammad Ali
Yth. Ketua Komisi III DPR RI
Bapak Benny K. Harman
Yth. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal)
Laksamana Pertama TNI Tunggul, M.Han.