BERITA UTAMA Hukum

Keluarga Korban Kecewa, Pelaku Pembunuhan di Rawasari Banjarmasin Dituntut Ringan hanya 17 Tahun Penjara

Keluarga Korban Kecewa, Pelaku Pembunuhan di Rawasari Banjarmasin Dituntut Ringan hanya 17 Tahun Penjara

M.Amrullah alias David saat dibacakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, hari ini Senin (17/11/2025).(foto :istimewa)

KAKINEWS.ID, BANJARMASIN – Maraknya kasus pembunuhan atau menganiaya seseorang secara keji tanpa ada rasa iba hingga korban meninggal dunia.

Namun anehnya hukuman yang dijatuhkan Terhadap Terdakwa M.Amrullah alias David bisa tergolong ringan yaitu Dituntut 17 Tahun Penjara oleh JPU dari Kejari Banjarmasin.

Padahal pihak keluarga korban berharap hukuman bagi Pelaku pembunuhan yang terjadi di Jalan Rawasari III, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin ini dihukum seberat – beratnya bahkan bila perlu hukuman mati atau seumur hidup dimana agar sebagai efek jera agar tidak ada lagi kejadian yang serupa.

Adapun Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, hari ini Senin (17/11/2025).

Dalam tuntutannya, JPU pun meminta agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa David telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP.

“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 17 tahun kepada terdakwa,” ujar JPU.

Nampak Terdakwa David tidak terlihat sedih dan hanya tertunduk pada saat mendengarkan tuntutan tersebut, dibacakan oleh JPU dari Kejari Banjarmasin.

Kemudian pada saat Majelis Hakim menanyakan apakah mengerti dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa David pun hanya mengangguk.

Usai mendapat respon dari terdakwa David, Majelis Hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto ini pun menutup sidang.

Sidang pun akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa David.

David sendiri harus duduk di kursi pesakitan, setelah melakukan pembunuhan terhadap Yayan Ranti alias Yayan pada Selasa (10/6/2025) malam dan menggegerkan warga.

Kejadian berdarah tersebut, awal mulanya terjadi cekcok antara terdakwa dengan korban, tepatnya pada Jumat (4/6/2025) di Jalan Rawasari III di depan Gang 1. Korban saat itu sempat mengalami luka akibat senjata tajam, namun berhasil dilerai oleh warga.

Kemudian keduanya kembali bertemu pada Selasa (10/6/2025) malam. Dan pada saat bertemu, antara terdakwa dan korban pun kembali terjadi cekcok hingga kemudian terdakwa mencabut senjata tajam dan menusukkannya sebanyak dua kali ke tubuh korban.

Korban pun saat itu mendapatkan tusukan senjata tajam tepat pada bagian tenggorokan, hingga akhirnya korban roboh bersimbah darah dan meninggal di lokasi kejadian.

Kemudian terdakwa diamankan oleh petugas gabungan di Tugu Selamat Datang Jalan Anjir Serapat, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *