Keras! KPK Kasih Paham Jokowi soal Revisi UU KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak (Foto: Dok KN/Istimewa)
Kakinews.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak melontarkan pernyataan keras terkait wacana mengembalikan Undang-Undang (UU) KPK ke versi lama. Ia menegaskan, UU bukan barang sewaan yang bisa dipakai lalu dikembalikan begitu saja.
Pernyataan itu disampaikan Tanak sebagai respons atas sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad untuk mengembalikan UU KPK seperti sebelum direvisi.
“Apanya yang mau dikembalikan? UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai lalu dikembalikan lagi,” tegas Tanak, Senin (16/2/2026).
Tanak menilai perdebatan soal pengembalian UU KPK kerap disederhanakan secara keliru. Ia menyebut, secara operasional KPK tetap bisa bekerja baik menggunakan UU lama maupun yang baru. Bahkan, menurutnya, salah satu hal yang kini justru lebih jelas adalah status hukum pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun Tanak menegaskan, jika tujuan sebenarnya adalah memperkuat independensi KPK, maka yang perlu diubah bukan sekadar bunyi pasal, melainkan posisi kelembagaan KPK dalam struktur ketatanegaraan.
Menurut dia, KPK seharusnya ditempatkan dalam rumpun yudikatif, bukan eksekutif seperti yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019.
“Dengan demikian lembaga yang berada dalam rumpun yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung dan KPK. Keduanya berdiri sendiri dalam rumpun yudikatif, independen, tidak saling mengintervensi,” ujar Tanak.
Di sisi lain, kritik jauh lebih tajam datang dari mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha. Ia menilai pernyataan Jokowi soal pengembalian UU KPK belum memiliki makna politik apa pun selama tidak diikuti langkah konkret.
Menurut Praswad, publik tidak membutuhkan perang pernyataan di media, melainkan keputusan nyata yang berdampak langsung pada penguatan lembaga antirasuah.
“Publik tidak membutuhkan gimik silang pendapat di media. Yang dibutuhkan adalah kepastian kebijakan,” tegasnya.
Ia menegaskan, jika benar ada keseriusan mengembalikan kekuatan KPK, maka jalur konstitusionalnya jelas: Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perppu, atau DPR merevisi UU Nomor 19 Tahun 2019.
Tanpa itu, kata Praswad, dukungan tokoh publik terhadap independensi KPK hanya akan berhenti sebagai retorika politik.
“Kalau tidak ada tindakan nyata, maka pernyataan tokoh publik yang seolah-olah mendukung independensi KPK tidak lebih dari wacana pencitraan agar terlihat pro pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Praswad juga mengingatkan fakta yang sulit dibantah: revisi UU KPK tahun 2019 yang dinilai banyak pihak melemahkan lembaga antikorupsi justru terjadi pada masa pemerintahan Joko Widodo.
Ia menilai selama menjabat hingga 2024, Jokowi memiliki ruang politik yang cukup luas untuk melakukan koreksi. Namun, menurutnya, tidak ada langkah nyata yang diambil.
Sebaliknya, periode tersebut justru diwarnai berbagai episode pelemahan KPK: perubahan status kelembagaan, penyempitan kewenangan, polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pemecatan 57 pegawai, hingga tekanan dan teror terhadap insan KPK.
“Situasi tersebut terjadi tanpa respons pemulihan yang tegas dari pemegang kekuasaan eksekutif saat itu,” kata Praswad.
Ia menegaskan, seluruh wacana pengembalian UU KPK belum bisa dianggap serius sebelum diwujudkan dalam keputusan resmi negara.
“Penguatan KPK tidak bisa berhenti pada kata-kata. Itu harus diwujudkan dalam keputusan nyata yang memulihkan mandat dan independensi KPK sesuai semangat pembentukannya pada 2002,” pungkasnya.

