BERITA UTAMA Ekonomi dan Bisnis

Kerja Sama Dipaksakan, Risiko Ditinggalkan: Askrindo Hadapi Beban Rp 1,98 T

Kerja Sama Dipaksakan, Risiko Ditinggalkan: Askrindo Hadapi Beban Rp 1,98 T

Askrindo (Foto: Istimewa)

Kakinews.id – Skandal di tubuh BUMN asuransi kembali memperlihatkan wajah buruk tata kelola perusahaan negara. Bukan sekadar salah hitung bisnis, temuan audit terbaru justru memunculkan dugaan skema kerja sama yang sejak awal sudah sarat risiko dan berujung potensi kerugian nyaris Rp 2 triliun.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai rentetan kasus di Jasindo, Jiwasraya, hingga Askrindo menunjukkan satu pola yang terus berulang: konflik kepentingan yang dibiarkan hidup di jantung pengambilan keputusan. Modusnya beragam, dari permainan komisi, manipulasi dokumen, sampai rekayasa skema klaim. Ujungnya selalu sama — perusahaan jebol, publik menanggung akibatnya.

“Saya melihatnya celah moral hazard itu karena konflik kepentingan. Datangnya bisa dari siapa dan dari mana saja. Direksi atau komisaris atau juga di bawahnya berpotensi besar memiliki relasi dengan klien atau mitra. Tapi, kerja sama yang terjalin jadinya bukan untuk ekspansi bisnis perusahaan. Yang terjadi untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” kata Irvan, Selasa (28/1/2026).

Sorotan paling keras kini mengarah ke PT Askrindo. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas periode 2021–2023 membongkar kerja sama Askrindo dengan PT Asuransi Jiwa Reliance Indonesia yang dinilai bukan hanya janggal secara bisnis, tetapi juga menyimpan potensi kerugian hingga Rp 1,98 triliun.

Masalah utamanya telanjang: dua perusahaan beda dunia dipaksa main di satu arena. Askrindo adalah asuransi umum yang fokus pada penjaminan kredit, khususnya UMKM. Sementara Reliance bergerak di asuransi jiwa. Namun keduanya justru meneken perjanjian ko-asuransi untuk produk asuransi jiwa kredit — sesuatu yang secara regulasi justru dipertanyakan.

Kerja sama yang diteken sejak 2015 itu mencakup produk Reliance Credit Life, yang menjamin pelunasan sisa pinjaman debitur jika meninggal dunia karena sakit atau sebab non-kecelakaan. Awalnya terbatas pada kredit konsumtif di BPD Jawa Tengah. Tapi kemudian melebar ke berbagai bank lain, termasuk BPR, memanfaatkan jejaring perbankan Askrindo.

Di titik inilah BPK melihat kejanggalan serius. Auditor menilai skema tersebut berpotensi menabrak aturan, termasuk UU Nomor 40 Tahun 2014 dan POJK Nomor 23/POJK.05/2015, yang antara lain melarang perusahaan asuransi umum menanggung risiko kematian.

“Perjanjian ko-asuransi tersebut ditandatangani meskipun PT Askrindo dan PT Reliance mempunyai lini usaha yang berbeda,” tulis BPK dalam laporannya.

Alih-alih berbagi risiko secara sehat, skema yang berjalan justru dinilai menyimpang. BPK menemukan penggunaan mekanisme Scopes of Appointment (SOA) yang lebih mirip pola reasuransi, bukan ko-asuransi. Artinya, beban risiko berpotensi tidak benar-benar dibagi seimbang.

Akibatnya kini nyata dalam angka. Askrindo tercatat memiliki piutang reasuransi kepada Reliance sebesar Rp 1,78 triliun. Sementara selisih antara klaim yang diajukan Askrindo dan yang disetujui Reliance sepanjang 2015–2023 mencapai Rp 1,98 triliun. Lonjakan paling mencolok terjadi pada 2020 dengan selisih Rp 326,31 miliar.

BPK menilai penggunaan SOA dalam kerja sama ini tidak layak karena berpotensi membebankan risiko hanya pada satu pihak. “Penggunaan SOA untuk pelaporan pertanggungan dan klaim tersebut layaknya digunakan oleh perusahaan asuransi ke perusahaan reasuransi melalui kerja sama treaty,” tulis auditor.

Tak berhenti di situ, auditor juga menyoroti proses penunjukan Reliance sebagai mitra yang dinilai tak didukung analisis memadai. Dokumen penilaian dari divisi manajemen risiko dan kepatuhan yang semestinya menjadi dasar keputusan, justru tidak diserahkan kepada auditor saat pemeriksaan.

Bagi Irvan, di sinilah persoalan sebenarnya: keputusan bisnis bernilai triliunan rupiah diambil tanpa pijakan transparan. “Penetapan mitra itu krusial. Ini menyangkut kemampuan finansial dan kapasitas menanggung risiko. Kalau tak sebanding dengan polis yang dijamin, hasil akhirnya adalah bencana finansial,” ujarnya.

Ia juga menyoroti celah dalam mekanisme SOA yang bisa membuat proses klaim berlarut-larut. Penundaan demi penundaan bisa berubah menjadi kegagalan bayar, sementara kewajiban kepada pemegang polis tetap menumpuk.

“Permainan soal klaim bukan barang baru di dunia asuransi. Oknum bermain untuk kepentingan ekonominya,” kata Irvan.

BPK secara tegas menilai potensi kerugian hampir Rp 2 triliun itu berkaitan dengan kelalaian direksi dalam menetapkan kerja sama lintas lini bisnis serta lemahnya fungsi pengawasan komisaris. Auditor pun mendesak Askrindo menagih piutang kepada Reliance, termasuk lewat jalur hukum bila perlu.

Dari sisi regulator, OJK mengakui kasus-kasus di BUMN asuransi menjadi alarm keras. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Mohammad Ismail Riyadi, menyebut pengawasan kini akan diperketat, termasuk terhadap pihak rekanan.

“Banyaknya kasus korupsi BUMN asuransi menjadi atensi kami kembali untuk lebih melakukan pengawasan secara komprehensif. Tidak hanya BUMN terkait, tapi pihak yang menjadi rekanan kerja sama,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Askrindo belum memberikan tanggapan atas temuan audit yang menyentuh langsung inti kerja sama tersebut.

Di tengah badai ini, kondisi keuangan Askrindo sendiri menunjukkan tekanan. Liabilitas per akhir 2022 tercatat Rp 25,29 triliun, dengan lonjakan signifikan pada utang klaim dan utang reasuransi. Angka-angka ini menjadi sinyal bahwa beban kewajiban terus membengkak.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *