Kerugian Korban Capai 30 Miliar, Satgas Gulung Para Mafia Tanah
BANJARMASI, KAKINEWS.ID – Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Kota Banjarmasin telah berhasil menggulung sindikat tanah yang beroperasi sejak bulan Juli 2021. Pengungkapan kasus ini melibatkan seorang notaris berinisial AS (60) dari Banjarmasin, serta dua individu, HN (61) dari Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, dan HB (52) dari Banjarmasin Selatan.
Kompol Thomas Afrian, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, dalam konferensi pers pada Selasa (2/4/2024), menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan seorang warga Banjarmasin bernama ES. Namun, proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi menyebabkan penangkapan baru bisa dilakukan saat ini.
Dalam penangkapan tersebut, Thomas didampingi oleh Plt Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) BPN Kota Banjarmasin, Edi Sukoco, dan Sri Hartono, Kabid Penanganan Sengketa (KPS) Kanwil BPN Kalsel. Kasus ini telah menarik perhatian Satgas yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo.
Akibat tindakan para pelaku, korban ES mengalami kerugian hingga Rp30 miliar karena terjadi manipulasi dalam transaksi jual beli tanah seluas 6000 meter persegi di Banjarmasin Selatan. Makelar tanah tersebut telah menjadi sorotan Satgas yang telah memantau situasi tersebut dalam waktu yang cukup lama.
Thomas menambahkan, ” kemungkinan masih ada pelaku lain yang akan diungkap setelah tiga pelaku yang telah ditangkap. Ini merupakan kasus pertama terkait tanah yang ditangani pada tahun 2024 karena proses penyidikan yang cukup rumit.” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin menyatakan, kasus ini mungkin akan memicu keterlibatan tersangka lain karena Satgas Mafia Tanah terus melakukan penyelidikan terhadap semua pihak yang terlibat.
Sementara itu, Edi Sukoco menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus mafia tanah ini yang telah menjadi perhatian nasional, dan siap memberikan dukungan kepada pihak kepolisian sesuai kebutuhan.
Sri Hartono juga menekankan, Satgas Mafia Tanah melibatkan kerjasama antara kejaksaan, kepolisian, serta ATR BPN Kota dan Kalsel. Hal ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, tindakan melanggar hukum akan ditindak tegas.