Uncategorized

Kerugian Negara Diganti Terdakwa Tetap Dihukum 1 Tahun Penjara. Hakim Minta Saksi E dan K Bayar Kerugian Negara

Kerugian Negara Diganti Terdakwa Tetap Dihukum 1 Tahun Penjara. Hakim Minta Saksi E dan K Bayar Kerugian Negara

kakinews. id – BANJARMASIN. Sepertinya adanya dugaan diskriminasi hukum atau tebang pilih terutama dalam penanganan kasus terkait tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Program Bantuan Operasional Kesehatan ( BOK) di Puskesmas Angsau kabupaten Pelaihari  pada tahun 2019-2020 waktu lalu. 

Terbukti,  dimana telah Terungkap fakta dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada saat pembacaan putusan bagi terdakwa Hj. Adya Fariani oleh majelis Hakim Fidiyawan S SH, yang didampingi kedua anggotanya A Gawi SH dan Arif W SH dan turut hadir JPU Kejari Pelaihari daln juga para Kuasa Hukum Saddam SH, M. Isrof Farhani SH., Kurniawan SH dan Rudy Alexander, SH.

Dimana dalam putusannya menyatakan Terdakwa Hj. Adya selaku Bendahara Pengeluara Pembantu pada UPT  Puskemas Angsau, Paleihari telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum selama 1 tahun dengan denda 50 juta subsidiar selama 2 bulan penjara.

Ironisnya,  terdakwa Adya yang dianggap bersalah dan sebagaimana telah diatur dalam pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut hanya sendiri menanggung jawab kerugian negara sebesar diperkirakan 267 juta rupiah dari hasil audit BPKP Prov.Kalsel.

Menariknya yang juga dituangkan dalam amar putusan hakim yang para pengunjung sidang pada terheran,  dimana didalam putusan disebutkan bahwa barang bukti dari point 1 sampai dengan 129 di kembalikan kepada  Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara saksi Eko Wahyudianto dan Khadavi Muttaqien.

Untuk diketahui setelah dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan Hasil Audit BPKP Nomor:PE.03.03/SR1385/PW16/5/2022 tanggal 5# Desember 2022 atas Pengelolaan Dana Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada . Puskesmas Angsau sebesar Rp 267.056.800.

Sementara JPU dari Kejari Pelaihari saat dikonfirnasi apakah ada tindak lanjut adanya tersangka baru dalam perkara Dana BOK tersebut dan yang tertuang dalam amar putusan majelis hakim, JPU terkesan menghindar dan langsung berlalu meninggalkan ruang sidang. 

” Maaf pa, saya lagi buru-buru ngejar pesawat, langsung ke Kasi Pidsus Kejari Pelaihari saja konfirmasinya, ” ucapnya sambil berlalu. 

Sementara Kuasa Hukum Saddam SH membenarkan bahwa kerugian sebesar kurang lebih 267 juta rupiah tersebut hanya ditanggung kliennya sendiri. 

” Dari 267 juta kerugian negara dan dari pernyataan atau pengakuan kliennya hanya 30 juta rupiah yang diterimanya dan sisanya mungkin dinikmati pihak lain, ” terang Saddam saat ditemui usai sidang. tim

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *