Kesaksian Eks Sekda Balangan di Sidang Dugaan Korupsi Perseroda PT ADCL

Banjarmasin. Persidangan lanjutan agenda JPU hadirkan dua saksi yaitu Komisaris Perseroda dan pihak Bank dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi senilai Rp.18,6 miliar pada Perseroan Daerah (Perseroda) dengan nama PT Asabaru Daya Cipta Lestari Kabupaten Balangan.
Terdakwa M.Reza Apriansyah selaku mantan Direktur PT.ADCL kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada ( Kamis, 19/6/2025 ) siang tadi.
Persidangan terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Cahyono Reza Adrianto SH, MH didampingi kedua anggotanya Feby D.SH.
Salah satu saksi Sutikno selaku Komisaris di Perseroda PT ADCL dalam keterangannya dipersidangan bahwa terdakwa M.Reza selaku Dirut. PT. ADCL saat ingin diminta laporan terkait pengeluaran yang telah digunakan, sayangnya hingga batas waktu yang telah disepakati tidak pernah juga diberikannya.
Lanjutnya, lantaran tidak adanya laporan tersebut ia selaku Komisaris yang notabenenya saat itu menjabat Sekda Pemkab Balangan tersebut melaporkan dan meminta pihak Inspektorat Pemkab Balangan agar mengauditnya.
“Alhasil, audit dari Inspektorat dikatahui bahwa dana Perseroda sebesar Rp.20 miliar tersebut oleh terdakwa M.Reza selaku Dirut PT ADCL sebagian telah dipergunakan untuk beberapa kegiatan, diantaranya membeli dua unit mobil dan dua bidang tanah, ” terangnya.
Anehnya, lanjutnya mantan Sekda Balangan ini, apa yang digunakan kegiatan yang sudah dilaksanakan sebagian tidak disesuai peruntukannya.
“Padahal sebelumnya kegiatan yang dilaksanakan oleh Dirut.M.Reza tersebut saat diusulkan tidak disetujui dan itupun diketahui setelah adanya informasi dari audit, ” lanjutnya.
Untuk sekedar diketahui bahwa dihadirkan terdakwa M.Reza kepersidangan terkait adanya dugaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Adapun rencananya didirikannya Perseroda PT. ADCL tersebut untuk menambahkan penerimaan PAD Pemkab Balangan dibidang Perdagangan atau Bisnis Kelapa Sawit.