Berita Utama Hukum dan Kriminal

Keterangan Terdakwa Korupsi PT Asabaru Dinilai Berbelit dan Penuh Kejanggalan

Keterangan Terdakwa Korupsi PT Asabaru Dinilai Berbelit dan Penuh Kejanggalan

KAKI.News, BANJARMASIN – Sidang dugaan korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADS), M Reza Arpiansyah, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (4/9/2025).

Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam persidangan yang dipimpin Cahyono Reza Adrianto SH, terdakwa dinilai majelis hakim asal-asalan dalam mengelola keuangan perusahaan.

Tak heran, dua anggota majelis hakim, Feby Desry SH dan Salma Safitri SH, ikut mencecar Reza dengan berbagai pertanyaan terkait sejumlah kejanggalan.

Salah satunya, hakim mengklarifikasi soal cek senilai Rp50 juta yang dengan enteng diberikan terdakwa kepada seorang bernama Rabiah.

Reza beralasan bahwa Rabiah adalah calo untuk mengurus perizinan.
“Sebagai calo untuk mengurus perizinan,” katanya di hadapan majelis.

Hakim juga menyinggung sejumlah nama lain yang ikut melakukan penarikan dana perusahaan, namun terdakwa mengaku tidak mengenalnya.

Reza pun tidak mampu menjelaskan secara detail penggunaan uang perusahaan, dan keterangannya kerap berbelit hingga membuat majelis hakim beberapa kali mengulang pertanyaan.

Dalam persidangan, Reza tampak kikuk dan beberapa kali menoleh ke tim penasihat hukum yang mendampinginya.

Anggota majelis hakim, Salma Safitri, bahkan menegaskan bahwa terdakwa boleh saja menggunakan hak ingkar, namun tetap harus memberikan keterangan.
“Anda punya hak ingkar jadi boleh-boleh saja bohong.

Tapi kalau keterangan tidak sinkron, kami punya kesimpulan tersendiri. Saya tahu anda bisa berbohong, tapi ceritakan saja,” tegas Salma dengan nada meninggi.

Tak hanya majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga turut menyoroti pencairan dana perusahaan yang tidak sesuai prosedur. Salah satu temuan, terkait pembelian dua bidang tanah dengan nominal Rp350 juta, namun penjual hanya menerima Rp220 juta.

Selain itu, terdapat pula kasus pembelian tanah di Kecamatan Batumandi yang disebut bernilai Rp1,8 miliar.
Belakangan, diketahui harga tanah itu hanya sekitar Rp300 jutaan.

Fakta ini sebelumnya sudah disampaikan Bupati Balangan, Abdul Hadi, saat hadir sebagai saksi.

Karena jawaban terdakwa banyak yang bertolak belakang dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), JPU sampai beberapa kali membuka kembali dokumen untuk mengonfirmasi.

Usai mendengarkan keterangan Reza, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis (11/9/2025) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Reza sendiri duduk di kursi pesakitan karena diduga terlibat korupsi penyertaan modal senilai Rp20 miliar yang bersumber dari APBD Pemkab Balangan tahun 2022 dan 2023.

Dalam perkara ini, Reza didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (dakwaan primair). Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *