Ketiga Terdakwa ( Sekeluarga ) Terkait Dugaan Korupsi Bank BRI Cabang Guntung Manggis 2,7 Miliar Minta Bebas
BANJARMASIN – Miris, satu keluarga yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tipikor terkait pinjaman SimPedes di BRI Guntung Payung Banjarbaru sebesar Rp100 juta, lantaran dituntut terlalu berat, terdakwa minta bebas, saat sidang agenda pembelaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Senin, ( 25/6/2024 ) siang.
Adapun nota pembelaan yang dibacakan terdakwa Nur Cahaya ( 34 ) didampingi kedua terdakwa yang tidak lain ayah dan saudara kandung yaitu Andi Syamsul ( 60 ) dan Andy Ruslanto ( 37 ) yang pada intinya bahwa mereka merasa tidak bersalah melakukan perbuatan hukum sebagaimana yang dituduhkan tim JPU Sugeng Wibowo SH dari kejari Banjarbaru.
” Memang pada waktu lalu ayah mengajukan pinjaman sebesar 100 juta rupiah dengan jaminan beberapa seritipikat dan sporadik tanah. Namun setelah diketahui adanya kasus dugaan korupsi pada Bank BRI Guntung Manggis yang dianggap merugikan negara, dan dengan sisa pinjaman yang masih belum dibayarkan dan dianggap termasuk kerugian negara, dan ayah segera melunasi pinjaman beserta dendanya,yaitu dilunasi sebesar Rp. 142 juta, ” katanya.
Tidak hanya itu, para terdakwa warga Karang Anyar l juga membantah terkait tuduhan JPU bahwa anggunan sebagai jaminan adalah fiktif.
” Sporadik tanah milik ayah memang ada dan tanahnya sesuai dan memang bukan fiktif, ” ucapnya yang juga telah dituangkan dalam pembelaan.
Untuk diketahui terkait tuntutan JPU dari kejari Banjarbaru yang menghukum kepada ketiga terdakwa selama 5 tahun penjara oleh pihak keluarga terdakwa melaporkan masalah ini kepada kejati kalsel.
Sebelumnya terungkap ahli dari BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) lewat sidang online
Dimana Hakim sempat bertanya kepada ahli dari BPK, saat melakukan audit terhadap 37 nasabah bermasalah, apakah ada nama terdakwa Andi Syamsul Bahri?.”
Saksi ahli menjawab : “Nanti dilihat.”
Lantas hakim kembali bertanya, “Apakah Pak Andi Syamsul Bahri diaudit sebelum BPK menyimpulkan kerugian negara?.”
Saksi ahli menjawab : “Tidak, Yang Mulia, hanya ada beberapa nasabah yang terkait.”
Hakim kemudian menanggapi : “Berarti Pak Andi Syamsul Bahri, tidak pernah diperiksa oleh pihak BPK, kenapa bisa disimpulkan kerugian negara Rp2,7 M, Sementara audit terakhir yang mana ada beberapa nasabah sudah melakukan pelunasan atau pembayaran.
“Jangan pihak BPK memakai atau mengikuti instansi lain. Di mana korupsinya Pak Haji Andi Syamsul Bahri.? Sementara pihak BPK tidak pernah memeriksa Pak Haji Andi Syamsul Bahri.”
Akhirnya, saksi ahli BPK tidak bisa menjawab dan hanya mutar-mutar dijawaban yang tidak nyambung dari pertanyaan majelis hakim,” sebut para terdakwa dalam laporannya.
Sementara itu, dalam sidang pembacaan pembelaan, di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (24/6/24) siang, para terdakwa dengan berurai air mata menyampaikan pembelaan mereka masing – masing.
Usai persidangan, JPU dari Kejari Banjarbaru, Ridho SH, membenarkan jika dalam dakwaan kerugian negara disebutkan sebesar Rp2,7 miliar.
Namun saat ditanya, di mana ‘nyambung’-nya, pinjaman Rp100 juta dengan kerugian Negara Rp2,7 miliar ? Jaksa menjawab “Nilai itu, untuk semua kredit macet di BRI. Sedang untuk ketiga terdakwa memang pinjamnya memang Rp100 juta,” ucap Ridho.
,