Ketok Palu, Kursi Berpindah: Drama Dua Hari yang Mengantar Politikus ke MK

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR, Adies Kadir (tengah), menerima ucapan selamat dari anggota DPR saat mengikuti Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026) (Foto: Istimewa)
Kakinews.id – Penunjukan Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi bikin banyak orang mengernyit. DPR bilang semua sudah sesuai aturan. Tapi di luar gedung parlemen, kecurigaan justru makin tebal. Prosesnya dinilai terlalu cepat, minim transparansi, dan sarat nuansa politik kekuasaan.
Adies lolos uji kelayakan di Komisi III DPR pada 26 Januari, lalu sehari setelahnya langsung disahkan lewat rapat paripurna. Dua hari. Selesai. Kursi hakim konstitusi yang sebelumnya sudah diputuskan akan diisi Inosentius Samsul pada Agustus 2025 mendadak berubah arah. DPR berdalih ada “penugasan lain”, tapi tak ada penjelasan rinci ke publik.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyebut pemilihan ini penting demi menghadirkan hakim dengan “pemahaman hukum komprehensif” dan “rekam jejak cemerlang”. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa juga menegaskan semua mekanisme sudah ditempuh. Narasi resminya rapi. Tapi kritik datang bertubi-tubi karena yang dipertanyakan bukan cuma prosedur formal — melainkan etika, kepatutan, dan independensi lembaga peradilan konstitusi.
Peneliti Formappi Lucius Karus menyindir proses ini seperti “simsalabim”. Menurutnya, pencalonan hakim MK idealnya dipersiapkan jauh hari, terbuka, dan memberi ruang partisipasi publik.
“Tiba-tiba, tanpa rencana, tanpa pembicaraan panjang, langsung jadi,” ujarnya kepada Kakinews.id, Sabtu (31/1/2026).
Kritik serupa datang dari peneliti PSHK Violla Reininda yang menilai proses ini tak memenuhi prinsip transparansi dan partisipasi sebagaimana semangat UU MK. Ia menyoroti tak adanya proses pendaftaran terbuka maupun seleksi administratif yang lazim dilakukan pada periode sebelumnya.
Siti Zahra dari komunitas pemerhati konstitusi di UIN Sunan Kalijaga menyebut pergantian cepat ini “terlihat sebagai permainan politik”. Ia mengingatkan MK adalah benteng terakhir warga saat undang-undang dinilai melenceng dari konstitusi. “Kalau hakimnya punya kedekatan politik yang kuat, potensi konflik kepentingan tinggi. Itu berbahaya bagi independensi putusan,” katanya.
Sorotan juga tak lepas dari latar belakang Adies sebagai politikus lama Partai Golkar dan pimpinan DPR aktif sebelum mundur. Walau partainya menyebut ia sudah melepas keanggotaan, publik tetap bertanya: seberapa mudah garis pemisah antara loyalitas politik dan independensi yudisial bisa benar-benar ditegakkan?
Kekhawatiran ini muncul di tengah lonjakan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi dalam beberapa tahun terakhir. Banyak produk legislasi DPR justru digugat warga sendiri. Di sinilah muncul kecurigaan: apakah penempatan figur berlatar politik di kursi hakim konstitusi bertujuan “mengamankan” undang-undang buatan parlemen dari pembatalan?
Sejarah menunjukkan, hakim MK berlatar politik bukan hal baru — tapi juga bukan tanpa noda. Kasus korupsi yang pernah menjerat mantan hakim konstitusi seperti Akil Mochtar dan Patrialis Akbar masih jadi bayang-bayang gelap lembaga ini. Karena itu, setiap penunjukan yang beraroma politik otomatis memicu alarm publik.
DPR boleh mengklaim prosedur sudah dipenuhi. Tapi legitimasi hakim konstitusi bukan hanya soal sah di atas kertas. Ia hidup dari kepercayaan publik. Dan saat prosesnya terasa tergesa, tertutup, dan politis, wajar jika publik bertanya: ini benar demi konstitusi, atau demi kepentingan kekuasaan?

