Ketua LPRI Kalsel Ditetapkan Tersangka Dugaan Pidana Pemilu

Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Syarifah Hayana, ditetapkan tersangka.
Penetapannya ini berhubungan dengan perkara dugaan tindak pidana pengurus lembaga pemantau Pilkada di Banjarbaru.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono. “Betul, sudah ditetapkan tersangka,” katanya, dikonfirmasi, Senin (12/5/2025) malam.
Syarifah dinilai sudah melanggar ketentuan larangan pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 D undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel telah mengumumkan pencabutan akreditasi LPRI sebagai lembaga pemantau, Jumat (9/5/2025)
Pencabutan ini berdasarkan pada Keputusan KPU Nomor 74 Tahun 2025 tentang pencabutan status dan hak Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) atau DPD LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau pemilihan Pilwali Banjarbaru tahun 2024.