Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Ambil Sumpah Advokat Baru DePA-RI

BANJARMASIN, KAKINEWS.ID
Meski usia DePA-RI (Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia) masih muda, namun kiprah dan kegiatannya sudah terlihat dan nyata. Misalnya, DePA-RI diundang Mahkamah Konstutisi (MK) untuk mengirimkan pesertanya mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) menghadapi sengketa Pilkada yang akan muncul.
Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi yazid, juga diminta mendampingi para guru besar dari Jepang serta para advokat dari organisasi advokat Jepang untuk mempererat hubungan serta meneruskan kemungkinan kerjasama terkait hak atas kekayaan intelektual ataupun mediasi dengan beberapa universitas, Mahkamah Agung dan organisasi masyarakat lainnya.
Hari ini Jumat, tanggal 4 Oktober 2024 Ketua (KPT) Banjarmasin, Dr. H. Gusrizal, S,H., M. Hum mengambil sumpah para advokat DePA-RI. Pengambilan sumpah dilaksanakan di Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin dengan dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan para advokat senior lainnya.
Setelah acara pengambilan sumpah dilaksanakan, KPT H. Gusrizal memberikan nasihat-nasihatnya kepada para advokat baru yang baru diambil sumpahnya. KPT H. Gusrizal memberikan pesan-pesan diantaranya: Pertama, agar para advokat baru berpegang teguh pada sumpah yang baru saja dibacakan. Misalnya tidak boleh menjanjikan kemenangan, melakukan sogok atau menjanjikan sesuatu kepada hakim maupun pejabat lainnya agar perkaranya dimenangkan. Beliau juga mengingatkan agar sebagai advokat tidak boleh menekan dan mengekploitasi klien.
Kedua, KPT juga mengingatkan agar para advokat terus belajar dalam menguasai hukum acara sehingga tidak mengalami kesulitan saat melaksanakan persidangan. Selain itu KPT juga mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa melalui pengadilan bukanlah satu-satunya namun ada juga upaya mediasi. Dalam persidangan, apabila kalah dalam berperkara maka jangan putus asa sebab masih ada upaya banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK). Bagi advokat, kata H. Gusrizal, sangat penting untuk mempersiapkan bukti-bukti yang sah dalam menghadapi persidangan. ‘Kalah menang akan ditentukan dalam tahap pembuktian,’ tambahnya.
Ketiga, KPT juga mengingatkan advokat baru untuk memahami proses persidangan secara e-court. Sebab itu, Ia berpesan agar persidangan secara elektronik juga dikuasai oleh para advokat DePA-RI.