Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan suap tiga proyek di Kalimantan Selatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dugaan suap terkait tiga proyek di Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan memeriksa sejumlah saksi. Pada Selasa, 29 Oktober 2024, sebanyak sebelas saksi dipanggil oleh penyidik KPK.
“Kami memeriksa saksi terkait pengumpulan dana untuk tersangka Gubernur Kalsel dan Kepala Dinas PUPR,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Tessa mengungkapkan inisial para saksi yang diperiksa, yakni MSA, ASM, HF, MM, MN, MB, AF, DH, NH, HR, dan MM. Mereka terdiri dari pejabat di beberapa dinas serta tenaga ahli di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel. Pemeriksaan saksi dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel.
Namun, Tessa menolak memberikan keterangan lebih lanjut terkait jawaban para saksi mengenai pengumpulan dana untuk Gubernur Kalsel, yang dikenal dengan panggilan Paman Birin. “Rincian lebih lanjut akan diungkap saat persidangan,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang melibatkan dugaan suap berupa pemberian hadiah atau janji kepada pejabat negara. Dari OTT tersebut, KPK berhasil menyita uang sebesar Rp12,1 miliar.
Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Agustya Febry Andrean, serta dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Hingga kini, Paman Birin belum ditahan oleh KPK karena tidak berhasil ditangkap dalam OTT tersebut. Sementara enam tersangka lainnya telah ditahan di rumah tahanan yang ditentukan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.