Komnas HAM Soroti Kasus Kakek Kahpi: Harusnya Perdata, Bukan Pidana

Kakinews.id, MARTAPURA – Kasus hukum yang menimpa Kahpi (73), seorang kakek yang dipidana satu tahun penjara karena sengketa tanah, mendapat perhatian dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, Kamis (19/6/2025).
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, datang langsung ke Kalimantan Selatan untuk meninjau kondisi terpidana dan memantau proses hukum yang berjalan.
“Kami datang ke Kalsel bersamaan dengan kunjungan kerja Komisi 13 DPR RI yang juga memberikan atensi terhadap kasus Kahpi ini. Hari ini kami sudah bertemu langsung dengan beliau,” ujar Saurlin saat ditemui di Pengadilan Negeri Martapura, Kamis (19/6/2025), sebelum sidang Peninjauan Kembali (PK) Kakek Kahpi digelar.
Menurut Saurlin, kondisi kesehatan Kahpi sangat memprihatinkan. Ia mengungkapkan bahwa terpidana mengalami sakit hingga muntah darah, dan saat ini ditahan di lembaga pemasyarakatan yang dinilainya sudah melebihi kapasitas.
“Beliau bukan kriminal, tidak punya catatan kriminal, dan kondisinya sangat lemah. Oleh karena itu, atas dasar kemanusiaan dan substansi kasus, kami berharap ini bisa diselesaikan secara perdata, bukan pidana,” tegas Saurlin.
Komnas HAM menilai, konflik tanah yang melibatkan Kahpi dan pihak lain seharusnya menjadi ranah hukum perdata.
“Konflik dua pihak terkait tanah semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme pertanahan, seperti melalui BPN, bukan dibawa ke ranah pidana,” lanjutnya.
Meskipun tidak dapat mencampuri proses peradilan, Saurlin berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan dalam putusan sidang PK.
“Kami berharap hakim melihat kasus ini secara komprehensif dan memberikan putusan seadil-adilnya,” pungkasnya.