BERITA UTAMA

Komplotan Wanita Curas di Pasar Kasbah Banjarmasin Dituntut 2 Tahun Penjara

Komplotan Wanita Curas di Pasar Kasbah Banjarmasin Dituntut  2 Tahun Penjara
Noorlinda alias Linda saat menjalani sidang tuntutan kasus curas di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (24/2/2026). JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.(Foto : Istimewa)

KAKINEWS, BANJARMASIN – Usai dua rekannya divonis bersalah, kini giliran Noorlinda alias Linda terancam mendekam di balik jeruji besi selama 2 tahun.

Pasalnya terdakwa dalam perkara pencurian disertai dengan kekerasan (curas) dengan modus mengajak korbannya dipijat di Pasar Sentra Antasari Lantai 2 Banjarmasin ini, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penjara selama 2 tahun.

Tuntutan ini dibacakan oleh JPU, I Wayan Sutije pada sidang lanjutan yang dilaksanakan di Ruang Chandra, Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (24/2/2026).

Dalam tuntutannya, JPU pun meminta agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa Linda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Sehingga JPU pun meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa.

“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar JPU.

Atas tuntutan JPU, terdakwa Linda pun memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim yang diketuai Asni Meriyenti SH MH selaku ketua Majelis Hakim didampingi Maria Anita Christianti Cengga SH dan Rustam Parluhutan SH MH selaku Hakim Anggota tersebut.

“Minta keringanan yang mulia. Saya punya anak dan tulang punggung keluarga. Saya menyesal,” katanya.

Sementara itu JPU menyatakan tetap pada surat tuntutan yang sudah dibacakan dalam persidangan.

Oleh Majelis Hakim, sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Terdakwa sendiri duduk di kursi pesakitan, setelah melakukan aksinya pada Jumat (17/10/2025) sore di Pasar Sentra Antasari Lantai 2 atau yang juga lebih dikenal dengan nama Pasar Kasbah.

Peristiwa bermula dari korban yang diketahui bernama Agus (39), saat itu sedang berjalan-jalan di kawasan ini sambil membawa tas selempang berisi uang tunai sebesar Rp 9,5 juta.

Pada saat berada di kawasan ini, ada sebanyak 5 perempuan yang sedang nongkrong yakni terdakwa, Ida Ateng, Santi, Yuli dan Ferrin.

Kemudian terdakwa Linda, tiba-tiba mengajak korban Agus untuk masuk ke dalam sebuah bilik rolling door untuk melakukan aktivitas pijat.

Namun ternyata kemudian di dalam bilik terjadi cekcok antara korban dan terdakwa Linda, hingga kemudian rekan-rekan Linda pun mendekat.

Linda pun langsung memukul korban dengan tangan mengepal berkali kali mengenai bagian wajah korban kepala korban dan badan korban disertai dengan tarik menarik tas selempang milik korban.

Kemudian pada saat itu, Santi datang membantu dengan ikut memukul korban dengan tangan mengepal berkali kali mengenai bagian wajah kepala dan badan korban.

Aksi ini pun juga diikuti Ida Ateng dengan melayangkan dua kali pukulan tepat ke bagian wajah korban. Dan korban pun sempat menggigit tangan Ida Ateng.

Rekan terdakwa lainnya yakni Farrin pun ikut memukul korban berkali-kali dengan tangan mengepal mengenai wajah kepala dan badan korban, dengan spanduk yang digulung-gulung yang dipukulkannya kepada korban hingga akhirnya terjatuh.

Yuli pun juga ikut memukul korban di bagian wajah, kepala dan juga badan.

Pada saat korban dalam kondisi terduduk setelah dikeroyok, Linda pun kemudian mengambil tas milik korban yang berisi uang.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami memar di sekujur tubuh dan juga tas berisi uang yang diambil.

Tak terima dikeroyok dan juga tas berisi uang miliknya diambil, korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banjarmasin Tengah.

Atas aksinya, terdakwa pun didakwa dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP sebagai dakwaan primair, dan Pasal 170 KUHP sebagai dakwaan subsidaer.

Sebelumnya Yuli dan Ida Ateng sudah menjalani tuntutan terpisah, dan divonis 1,6 tahun penjara. Putusan ini pun sedikit lebih ringan sesuai dengan tuntutan JPU.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *