KPK Mulai ‘Garap’ Saksi dari PT IWIP, Kasus Apa?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa atau “mengarap” saksi dari pihak PT IWIP. Bahwa pada Selasa (9/12/2025) kemarin, Shalsabila Salu dari Training PT IWIP masuk daftar saksi kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap perusahaan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tak hanya dia, KPK juga memanggil Gisty Listiani selaku Learning & Development Specialist PT Nestle Indonesia, Annisa Pratiwi sebagai HR Learning Development PT Nestle Indonesia dan Intan Fitria Permatasari sebagai Staf PT Kutai Timber Indonesia
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (9/12/2025),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (10/12/2025).
Adapun pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan KPK atas dugaan praktik pemerasan yang melibatkan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan layanan sertifikasi K3. KPK mendalami alur dan modus operandi yang diduga terjadi di dalam institusi pemerintah tersebut.
Kini KPK masih mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti pendukung untuk mengungkap secara komprehensif kasus yang berpotensi merugikan dunia usaha ini.
Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka.
10 tersangka lainnya itu adalah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra; Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan; Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati; Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi.
Lalu, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto; Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri; Koordinator Supriadi; pihak PT KEM Indonesia, Temurila; dan pihak PT KEM Indonesia, Miki Mahfud.

