Konstruksi Kasus Dugaan Korupsi yang Melibatkan Gubernur Sahbirin Noor
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Gubernur Kaliamntan Selatan, Sahbirin Noor. Selain Sahbirin Noor (SHB), KPK turut menetapkan enam orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap di Dinas PUPR Kalsel, yakni: SOL = AHMAD SOLHAN (Kadis PUPR Kalimantan Selatan), YUL = YULIANTI ERLYNAH (Kabid CK, Dinas PUPR Kalimantan Selatan), AMD = AHMAD (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee), FEB = AGUSTYA FEBRY ANDREAN (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan), YUD = SUGENG WAHYUDI (Swasta), dan AND = ANDI SUSANTO (Swasta).
Adapun konstruksi kasus suap ini bermula dari informasi yang masuk ke Tim Penyidik KPK bahwa pada Tahun Anggaran 2024 terdapat proses pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan TA 2024.
Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
“Bahwa terhadap beberapa paket pekerjaan tersebut, Dinas PUPR yaitu SOL (Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan) melalui YUL (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK) melakukan plotting penyedia sejumlah paket pekerjaan sebelum proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog,” kata KPK dalam rilis yang diterima Kakinews.id, Selasa (8/10/2024).
Dari hasil penyelidikan diketahui salah satu penyedia yang diplotting sebagai pelaksana pekerjaan adalah YUD bersama AND, untuk pekerjaan: a. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (WISWANI KHARYA MANDIRI), dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar (Rp 23.248.949.136,00) b. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (HARYADI INDO UTAMA), dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar (Rp 22.268.020.250,00). c. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penydia terpilih CV BBB (BANGUN BANUA BERSAMA), dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar (Rp9.178.205.930,00).
Rekayasa pengadaan yang dilakukan agar YUD bersama AND terpilih sebagai penyedia paket pekerjaan tersebut adalah: a. Pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang. b. Rekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan YUD bersama AND yang dapat melakukan penawaran c. Konsultan perencana terafiliasi dengan YUD d. Pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak.
Baca juga: KPK Sita Uang Rp10 Miliar saat OTT Pejabat Pemprov Kalsel
“Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Prov. Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5% untuk PPK dan 5% untuk SHB (Gubernur Kalimantan Selatan),” demikian kata KPK.
Adapun pada tanggal 3 Oktober 2024, didapatkan informasi YUD telah menyerahkan uang Rp1 miliar yang diletakkan di dalam kardus warna coklat kepada YUL atas perintah SOL, bertempat di salah satu tempat makan. Bahwa uang tersebut merupakan fee 5% untuk SHB.
Kemudian, atas perintah SOL, YUL bersama MHD (supir YUL) mengantarkan uang tersebut ke Kantor Dinas PUPR Prov. Kalimantan Selatan dan menyerahkan uang tersebut kepada BYG (supir SOL). Setelah itu, atas perintah AMD, uang tersebut BYG sampaikan kepada AMD yang merupakan salah satu pihak penampung uang/fee untuk SHB.
“Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024, Tim Penyelidik KPK mulai mengamankan para pihak terkait sejak pukul 06.30 WITA s.d. 21.00 WITA di Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan dan Gedung Merah Putih KPK, dengan pihak – pihak sebagai berikut: 1) YUL (Kabid Cipta Karya, PUPR Prov. Kalsel sekaligus PPK) 2) YUD (swasta) 3) MHD (supir YUL) 4) AND (swasta) 5) ARS (Staff Cipta Karya, Prov. Kalsel) 6) BYG (supir SOL) 7) AMD (pengepul uang/fee untuk SHB) 8) SOL (Kepala Dinas PUPR Prov. Kalsel) 10. Setelah itu, penyelidik KPK juga mengamankan beberapa pihak lain yang terkait dengan pemberian dan penerimaan fee 2,5% untuk PPK/Dinas PUCK Prov. Kalsel dan fee 5% untuk SHB, diantaranya: 1. FEB (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, sekaligus pengepul uang/fee untuk SHB) 2. DWI (Istri FEB) 3. IRH (Kepala BAZNAS Prov. Kalimantan Selatan) 4. FRI (swasta) dan beberapa pihak lainnya. Bahwa total pihak yang diamankan sejumlah 17 orang,” lanjut KPK.
Baca juga: Gubernur Sahbirin Noor Tersangka Suap Rp12,1 Miliar di Dinas PUPR Kalsel
Penyelidik KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 1) Dari AMD yaitu: a. 1 (satu) buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 Milyar. b. 1 (satu) buah tas duffel warna hitam berisi uang Rp 1,2 Milyar. c. 1 (satu) buah tas ransel warna hitam berisikan uang Rp 1 Milyar. d. 1 (satu) buah kardus kuning dengan foto wajah “Paman Birin” berisikan uang Rp 800 juta e. 1 (Satu) buah kardus bertuliskan “atlas” berisi uang Rp1,2 Milyar f. 1 (satu) buah kardus air mineral berisi uang Rp710 juta 2) Dari YUL yaitu: a. 1 (satu) buah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp 1 Milyar b. 1 (satu) buah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp 1,3 Milyar c. 1 (satu) buah koper warna hijau bertuliskan YUL 3 yang berisikan uang sejumlah Rp1Milyar d. 1 (satu) buah koper warna hijau bertuliskan YUL 4 yang berisikan uang Rp 350.000.000 e. 4 bundle dokumen yang diduga terkait dengan perkara. f. 2 (dua) lembar post it berwarna kuning bertuliskan “Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5%. 3) Dari YUD, diantaranya: a. 1 (satu) lembar slip setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Kalsel berwarna merah muda dengan keterangan “setoran tunai Rp600.000.000,00” 4) Dari FEB diantaranya, yaitu: a. 1 (satu) buah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp 1 Milyar b. 1 (satu) buah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp 1 Milyar c. 1 (satu) buah koper warna abu-abu berisikan uang sejumlah Rp 1 Milyar d. 1 (satu) buah kresek hitam besar yang berisi uang sejumlah USD500 dan Rp236.960.000
“Diduga bahwa 1 (satu) buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 Milyar merupakan fee 5% untuk SHB dari YUD bersama AND terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat,” kata KPK.
Terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp12 miliar (Rp12.113.160.000,00) dan USD500,00 merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel.
Baca juga: MAKI Sindir OTT KPK: Supaya Dianggap Kerja Saja
Pada tanggal 4 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB telah dilakukan ekspos pimpinan dan disepakati atas peristiwa tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024 – 2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap: 1) SHB (Gubernur Kalimantan Selatan), bersama sama 2) SOL (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan), 3) YUL (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK), 4) AMD (pengurus Rumah Tahfidz Darussalam), dan 5) FEB (Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan) Diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang[1]Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kemudian: 1) YUD (swasta), bersama sama 2) AND (swasta) Diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang[1]Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 6 Tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 07 Oktober 2024 s.d. 26 Oktober 2024. Terhadap 4 Tersangka SOL, YUL, AMD, FEB, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK K4. Sedangkan Tersangka YUD, dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK C1. 16. Sampai dengan saat ini, Penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana ini.