Berita Utama Nasional

KontraS: 64 Kekerasan TNI Terhadap Masyarakat Sipil Dalam Satu Tahun

KontraS: 64 Kekerasan TNI Terhadap Masyarakat Sipil Dalam Satu Tahun

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengungkapkan ada 64 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI terhadap masyarakat sipil dalam rentang waktu satu tahun terakhir.

KontraS menelusuri berbagai peristiwa kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh prajurit TNI dengan melakukan pemantauan melalui media lokal maupun nasional, serta data advokasi KontraS.

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, merinci bahwa 64 kasus kekerasan tersebut terdiri dari 37 tindakan penganiayaan, 11 tindak penyiksaan, 9 kasus intimidasi, 5 tindakan tak manusiawi, 3 tindakan perusakan, 1 kasus penculikan, dan 1 kasus kejahatan seksual.

“(Sebanyak) 64 peristiwa tersebut menyebabkan 75 orang luka-luka dan 18 orang tewas,” kata Dimas dalam keterangan pers, dikutip Tempo.co pada Sabtu, 5 Oktober 2024.

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan masih adanya beberapa prajurit TNI yang menunjukkan arogansi di lapangan. “Salah satu motif umum di balik kekerasan TNI didasarkan oleh permasalahan sepele yang secara rasional dapat diselesaikan tanpa melalui jalan kekerasan,” tutur dia.

Dimas menilai tindak kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) tersebut tak sesuai dengan jati diri TNI sebagai tentara rakyat. “TNI tidak boleh ragu dalam memberikan sanksi kepada prajurit yang melanggar dan menegakkan supremasi hukum, sebagaimana diamanatkan oleh UU TNI itu sendiri,” katanya.

Selain itu, KontraS juga menyoroti situasi kekerasan dan konflik di Papua yang tak kunjung selesai. Dimas mengatakan, pendekatan bersenjata yang dilakukan pemerintah di Tanah Papua terus menelan korban dari pihak warga sipil juga dari pihak TNI setiap tahunnya.

“Konflik yang seakan tiada ujung dan minim solusi tersebut harus menjadi bahan evaluasi dan kajian bagi pemerintah,” ucap Dimas. KontraS meminta pemerintah untuk memikirkan cara lain untuk menyelesaikan situasi di Tanah Papua, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hukum humaniter dan perlindungan terhadap warga sipil.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *