Hukum dan Kriminal Nasional

Kontroversi Uji Materi Pemilu : Kedudukan MK dalam Perdebatan

Kontroversi Uji Materi Pemilu : Kedudukan MK dalam Perdebatan

JAKARTA, KN – Dilansir dari MonitorIndonesia.com, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya dalam hal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). MK telah menegaskan bahwa batas usia minimal bagi capres-cawapres adalah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Dalam pengumuman resmi, Ketua MK, Anwar Usman, dengan penuh tekad membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Senin, 16 Oktober lalu, menyatakan, “Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.”

Anwar juga menegaskan bahwa MK memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan uji materi tersebut dan bahwa para pemohon memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan permohonan ini. Menurut Anwar, “Pokok permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagiannya.”

Pendapat Anwar menyiratkan bahwa seseorang dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres asalkan sudah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, meskipun mereka belum mencapai usia 40 tahun. Dengan kata lain, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diubah untuk menyatakan bahwa calon presiden atau wakil presiden harus berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Namun, keputusan MK ini telah menimbulkan kontroversi di masyarakat. Beberapa pihak berpendapat bahwa MK telah melampaui batas kewenangannya, mengingat bahwa Undang Undang Pemilu seharusnya menjadi domain politik yang berada di bawah kewenangan DPR dan Presiden sebagai pembuat undang-undang. Keputusan MK ini telah menciptakan kegaduhan politik nasional dan meragukan rasa keadilan masyarakat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *