Berita Utama Hukum dan Kriminal

Korban Arisan Online Desak Kepolisian Tindak Tegas Pelaku yang Kabur

Korban Arisan Online Desak Kepolisian Tindak Tegas Pelaku yang Kabur

 

 

BANJARMASIN, KAKINEWS.ID – Puluhan korban arisan online kembali mendatangi Polresta Banjarmasin pada Selasa (24/9/2024) siang untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang mereka laporkan. Sebanyak 25 orang korban berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan hukum tegas terhadap pelaku yang hingga kini belum tertangkap.

Salah satu korban, Cristine, menyampaikan bahwa kerugian total yang dialami para korban mencapai Rp117,4 juta, dengan janji keuntungan yang diharapkan sebesar Rp213 juta. “Setelah kami memberikan keterangan di hadapan polisi, kami diberitahu bahwa terlapor sudah dipanggil secara resmi oleh kepolisian. Namun hingga kini, terlapor belum memenuhi panggilan tersebut,” ujar Cristine.

Cristine menambahkan bahwa pelaku, yang dikenal dengan inisial FNF, menghilang sejak 4 Agustus 2024. Para korban sempat mendatangi rumah orang tua terlapor, namun mereka juga mengaku tidak mengetahui keberadaan anaknya. Upaya untuk menghubungi FNF melalui telepon dan pesan WhatsApp pun tak membuahkan hasil.

“Kami berharap polisi dapat segera mengusut kasus ini dengan tuntas dan menangkap pelaku agar uang kami bisa dikembalikan,” tegas Cristine. Dia juga menekankan bahwa tindakan hukum yang cepat sangat penting agar korban tidak semakin cemas dan khawatir uang mereka akan hilang begitu saja.

Modus yang digunakan FNF dalam kasus ini adalah menjual arisan online yang terlihat menguntungkan melalui media sosial Instagram, di samping menawarkan kue sebagai produk sampingan. Tergiur dengan iming-iming keuntungan besar, para korban akhirnya ikut serta dalam arisan tersebut, namun kini terjebak dalam kerugian besar.

Para korban berharap pengalaman mereka bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih investasi, terutama yang menawarkan imbal hasil tinggi dengan risiko yang belum jelas.

Sementara itu, KBO Reskrim Polresta Banjarmasin, Iptu Wisnu, mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil FNF untuk dimintai keterangan, namun hingga saat ini terlapor belum memenuhi panggilan tersebut. “Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk menuntaskan kasus ini,” ungkapnya.

Dengan terus memperjuangkan hak-hak mereka melalui jalur hukum, para korban menegaskan bahwa mereka tidak akan menyerah hingga keadilan tercapai. Mereka berharap pihak berwenang segera bertindak, sehingga tidak ada lagi orang lain yang menjadi korban penipuan serupa.(sum)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *