Berita Utama Hukum dan Kriminal

Korban Asusila Eks Ketua KPU Didukung Bawa ke Pidana

Korban Asusila Eks Ketua KPU Didukung Bawa ke Pidana

Rencana CAT, korban tindakan asusila mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy’ari membawa kasusnya ke ranah pidana mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak.

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati mengatakan, kasus tindak asusila ini sangat bisa berlanjut di ranah pidana, apalagi terdapat bukti-bukti kekerasan seksual yang mendukung. Namun, dia mengingatkan bahwa tindak lanjut pelaporan merupakan keputusan CAT korban.

“Langkah hukum ini layak untuk ditindaklanjuti,” ujar Mike dikutip Tempo, Minggu, 7 Juli 2024.

Pelaporan Hasyim ke ranah pidana, menurut Mike, berhubungan erat dengan penegakan hukum kasus serupa lainnya. Sebab, kata dia, siapa pun pelaku kekerasan seksual, termasuk yang melibatkan pejabat publik dapat dijerat sanksi pidana.

Mike mengatakan, dalam setiap pelaporan kekerasan memerlukan kesiapan mental korban. Menurut dia, berbagai kemungkinan dapat terjadi kepada korban, seperti intimidasi, ancaman, hingga kriminalisasi.

Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kanti W. Janis turut mendukung jika CAT menuntut Hasyim secara pidana agar memperoleh sanksi yang lebih keras daripada sekadar pemecatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

Meski begitu, dia juga mengingatkan bahwa pelaporan kasus kekerasan seksual merupakan delik aduan, di mana korban harus sukarela melaporkan kasusnya.

“Mungkin pelaporan agak sulit dilakukan mengingat domisili korban ada di luar negeri. Tetapi, seharusnya masalah teknis ini bisa dimudahkan oleh pemerintah Indonesia,” ujar Kanti dalam pesan tertulis kepada Tempo, Sabtu, 6 Juli 2024.

Kanti juga meminta agar anggota KPU pengganti Hasyim mendatang dapat dipastikan tidak pernah terlibat kasus serupa.

“Perlu ada pemeriksaan menyeluruh terhadap latar belakang yang bersangkutan, mulai dari segi psikologi sampai catatan perilaku sosialnya,” ucapnya.

Mahasiswa UI dan UGM dukung rencana CAT

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebelumnya juga mendukung CAT untuk membawa kasus tindakan asusila yang menimpanya ke ranah pidana.

Wakil Kepala Eksternal Departemen Kajian Strategis BEM UI Nada Azka mengatakan, BEM UI siap mengawal jika CAT ingin menjerat Hasyim ke ranah pidana karena kasus tindakan asusila.

Namun, kata Nada, pemindaan Hasyim hanya bisa dilakukan jika korban ingin melaporkan kasus itu secara sukarela.

“Jika korban memilih untuk menempuh jalur hukum, kami mendukung sepenuhnya dan menuntut agar proses peradilan dijalankan,” tutur Nada dalam pernyataan tertulisnya kepada Tempo, Kamis, 4 Juli 2024.

Senada BEM UI, dukungan kepada korban juga disampaikan oleh Constitutional Law Society (CLS) UGM. CLS menyatakan dukungannya apabila CAT jika ingin melaporkan Hasyim ke ranah pidana.

“Kami melihat tindakan pelecehan seksual sebagai pelanggaran serius yang harus diadili secara hukum pidana, bukan hanya sekadar etik,” ujar Wakil Presiden CLS UGM Nasywa Anandhita Bilal dalam pernyataan tertulisnya kepada Tempo, Kamis, 4 Juli 2024.

Respons kuasa hukum CAT

Sementara itu, kuasa hukum CAT Puspa Pasaribu mengatakan, kliennya belum bisa memutuskan ihwal potensi pemidanaan kasus tersebut.

“Sejauh ini kami belum mendapat keputusan dari klien untuk melanjutkan ke ranah pidana ataukah hanya berhenti pada titik Kode Etik ini”, ujar Puspa dikutip Tempo, Minggu, 7 Juli 2024.

Puspa menyebutkan usai pemberitaan yang ramai mengenai kasus yang menimpa kliennya memunculkan banyak komentar positif dan negatif. Hal tersebut mengakibatkan perasaan korban kembali terguncang.

Menurutnya, dengan kondisi kliennya saat ini belum bisa memutuskan tindaklanjut kasus itu. Ia juga memastikan memastikan tidak ada tekanan atau intimidasi kepada kliennya.

Diwartakan sebelumnya, DKPP membacakan putusan kasus pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari atas kasus pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.

Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim .

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.

Atas putusan itu, Hasyim menyampaikan terima kasih kepada DKPP.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim di Gedung KPU pada Rabu, 3 Juli 2024.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *