Hukum dan Kriminal

Korban Ketipu Bisnis Sawit Rp 1,3 Miliar Karena Percaya Terdakwa Fadlan Khair

Korban Ketipu Bisnis Sawit Rp 1,3 Miliar Karena Percaya Terdakwa Fadlan Khair

Sidang lanjutan dugaan penipuan dengan terdakwa Fadlan dan untuk menguatkan dalil dakwaannya JPU menghadirkan 2 orang saksi diantaranya 1 saksi korban, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (23/7/2024 ).

Sidang kasus dugaan penipuan jual beli biji sawit, korban mengaku mengalami kerugian Rp 1,3 Miliar tersebut diketuai majelis hakim Fidiyawan SH, MH didampingi kedua anggotanya Rustam Parluhutan SH, MH dan Maria SH, MH.

Sidang lanjutan kasus tindak pidana  penipuan dan penggelapan dengan kedok bisnis jual beli biji sawit, dengan terdakwa Fadlan Khair.

Saksi Korban S mengaku tertipu lantaran omongan terdakwa yang begitu menyakinkan dan terdakwa dulunya memang pernah ikut bersamanya dalam bisnis yang sama.

” Setelah uang sudah diserahkan untuk membeli buah kelapa sawit sebesar 1 miliar 300 juta, dan hingga kini bukannya hasil dari perjanjian usaha 70 % didapat malah modal yang berikan tidak kembali, ” tuturnya saksi dihadapan persidangan.

Tidak hanya itu, ia tertipu dengan surat invoice yang diperlihatkan terdakwa saat ditanya hasil dari penjualan buah kelapa sawit ke perusahaan.

” Sudah dijual dan diterima oleh perusahaan namun hingga kini belum dibayar, ” terangnya sambil memperagakan terdakwa memperlihatkan invoice setiap kali hasil dari bisnis.

Saksi D menerangkan bahwa ialah yang mengenalkan terdakwa dengan korban, dan saksi kenal dengan terdakwa sama-sama ikut fitnes.

Saksi juga mengakui bahwa mengenalkan terdakwa dengan korban karena saat itu terdakwa butuh modal bisnis kelapa sawitnya.

Dan kebetulan saksi S menyetujui untuk memodali usaha terdakwa dengan 88 perjanjian 70% untuk korban dan 30 % untuk terdakwa dan saksi D akan memperoleh p dari keduanya.

Sementara atas keterangan kedua saksi tersebut tidak ada yang dibantah terdakwa.

Untuk diketahui dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *