Uncategorized

Korban Pencabulan Pelajar di SMP Banjarmasin Bertambah, Pelaku Pernah Jadi Korban

Korban Pencabulan Pelajar di SMP Banjarmasin Bertambah, Pelaku Pernah Jadi Korban

Banjarmasin – Pelaku pencabulan anak dibawah umur siswa di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP) Kota Banjarmasin, pada Rabu (5/2/2025) lalu, kini bertambah. Setelah tiga korban melapor, kini empat siswa juga turut mengadu kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Dengan demikian pihak kepolisian mengungkapkan ada tujuh anak laki laki yang menjadi korban pelecehan seksual dari RMS (30). Warga kawasan Kecamatan Banjarmasin Utara sebagai guru pendamping ekskul ternyata berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).

Sementara itu, pelaku RMS (30) mengaku pernah merasa menjadi korban pelecehan seksual dan terbawa nafsu saat masih SD.
“Saya pernah jadi korban, waktu itu sekitar usia delapan tahun,” ungkapnya.

Dalam aksinya, kata pelaku hanya mengajak tidur bersama, kemudian sedikit merayu dan nafsu hingga melakukan hal tersebut. “Awalnya tidur saja, kemudian sedikit bujuk rayu karena nafsu setan melakukan hal itu,”tutup RMS.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa melalui Wakasat AKP Dedy Sugiarto mengatakan hal itu kepada awak media. “Dari tujuh pelaku itu, tiga diantaranya sudah sidik dan empat masih lidik,”katanya didampingi Iptu Kanit PPA, Ipda Partogi Hutahean.

Pihaknya juga masih mendalami kasus tersebut dan menduga pelaku mengidap kelainan. Bahkan dari pemeriksaan pelaku juga mengaku pernah menjadi korban atas perbuatan pencabulan tersebut semasa kecilnya.

“Pengakuan dari pelaku dia pernah menjadi korban pencabutan, tapi ini masih kita selidiki, dulu” ungkap Wakasat Reskrim Polresta Banjarmasin. Dia menambahkan pelaku melakukan aksinya pada malam saat event kegiatan Pramuka sebagai pengawas.

Pelaku ini mengaku sudah mememiliki istri memilih korbannya dengan cara pendekatan. “Jadi karena merasa dekat dengan siswa, pelaku memanfaatkan status sebagai guru untuk melakukannya,” tutur AkP Dedy.

Selanjutnya untuk penangkapan terhadap pelaku itu dibantu oleh anggota Opsnal Macan Resta dan anggota Resmob Subdit III Dit Krimum Polda Kalsel. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *