Korupsi Dinas PUPR Kalsel, Dua Kontraktor Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Banjarmasin – Sidang tipikor perkara OTT KPK pada Dinas PUPR Propinsi Kalimantan Selatan dengan agenda pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi oleh majelis hakim kembali di gelar di pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis, 6 Maret 2025.
Sidang pembacaan putusan yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza didampingi kedua anggotanya Indra Meinantha dan Arif Winarno.
Turut hadir dalam agenda putusan kedua belah pihak yaitu Tim JPU KPK dan juga para penasehat hukum kedua terdakwa.
Adapun kedua terdakwa selaku kontraktor divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan didenda sebesar Rp 250 juta atau bila tidak dibayar akan diganti selama 3 bulan penjara.
Majelis hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa Andi dan Sugeng dinilai telah secara sah menyakinkan bersalah sebagaimana telah diatur dan diancam pidana atau terbukti pasal alternatif pertama
melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap putusan tersebut kedua pihak masih pikir-pikir.