BERITA UTAMA KPK RI

Korupsi Impor Bukan Hal Baru, Peringatan KPK Bertahun-tahun Tak Digubris

Korupsi Impor Bukan Hal Baru, Peringatan KPK Bertahun-tahun Tak Digubris

Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok KN)

Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor impor bukan fenomena baru yang tiba-tiba muncul. Modus permainan kotor itu, menurut KPK, sudah lama dipetakan—bahkan sejak kajian resmi lembaga antirasuah pada periode 2016–2020. Fakta bahwa pola yang sama kembali terbongkar hari ini memunculkan pertanyaan keras: mengapa peringatan lama seolah tak pernah benar-benar ditindaklanjuti?

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memiliki kemiripan nyata dengan temuan lama lembaganya.

“Modus serupa sejatinya telah dipetakan KPK melalui kajian terkait ‘Potensi korupsi dalam tata niaga impor produk hortikultura periode 2016–2020’,” ujar Budi, Senin (16/2/2026).

Kajian tersebut, kata Budi, sudah sejak lama mengidentifikasi pola manipulasi sistem impor. Salah satu modus yang kembali muncul adalah rekayasa jalur impor, yang membuat barang bermasalah—termasuk barang palsu atau ilegal—bisa melenggang tanpa pemeriksaan ketat.

“Modus serupa tersebut terlihat dalam bentuk terjadinya rekayasa jalur impor sehingga sejumlah barang dapat otomatis lolos dari pemeriksaan penentuan status palsu atau ilegal,” jelasnya.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan indikasi adanya praktik setoran rutin kepada oknum tertentu di internal Bea Cukai agar pengaturan jalur impor tetap “aman” bagi pihak tertentu.

Dengan kata lain, sistem pengawasan diduga tidak sekadar bocor, tetapi dipelihara agar tetap bisa dimanipulasi secara berulang.

KPK berharap pengusutan kasus impor barang KW yang kini berjalan bisa menjadi momentum pembenahan besar-besaran tata kelola impor nasional. Namun harapan itu sebenarnya bukan hal baru. Dalam kajian sebelumnya, KPK sudah menegaskan bahwa sektor kepabeanan adalah titik krusial yang menentukan bersih atau tidaknya arus barang masuk ke Indonesia.

“Dalam kajian tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diposisikan sebagai pintu masuk utama arus barang impor, sehingga pengawasan di sektor ini menjadi krusial agar tata niaga tidak berjalan serampangan,” kata Budi.

Ia juga menekankan bahwa pengawasan tidak boleh berjalan parsial. Sistem pengendalian impor harus dilakukan secara terpadu lintas lembaga.

“Pada konteks tersebut, KPK menekankan pentingnya pengawasan terpadu atas komoditas hortikultura. Tidak hanya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tetapi juga oleh Kementerian Pertanian sebagai otoritas teknis komoditas, serta Kementerian Perdagangan terkait penerbitan persetujuan impor,” ujarnya.

Kasus yang kini diusut KPK sendiri telah menyeret enam tersangka setelah operasi tangkap tangan pada awal Februari 2026. Mereka berasal dari unsur pejabat Bea Cukai hingga pihak swasta yang terlibat dalam aktivitas impor.

Para tersangka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan. Dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri, serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan.

Terbukanya kembali pola lama yang sudah pernah diperingatkan KPK menegaskan satu realitas yang sulit dihindari: alarm sudah lama berbunyi. Kini publik menunggu apakah pengusutan kali ini benar-benar berujung pada pembenahan sistemik, atau kembali menjadi bukti bahwa peringatan hanya didengar—tanpa pernah benar-benar dijalankan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *