Korupsi Kuota Haji Jadi Sorotan: KPK Dinilai Melenceng, Dewas Diminta Ambil Alih Kendali
KPK RI (Foto: Dok Kakinews.id)
Jakarta, Kakinews.id – Penyidikan dugaan rasuah dalam pengelolaan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama kini disorot keras. Proses hukum yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi resmi diadukan ke Dewan Pengawas KPK, lantaran dinilai cacat logika hukum dan berpotensi menyesatkan publik.
Pengadu meminta Dewas KPK turun tangan langsung dan memerintahkan penyidik menggelar ulang perkara guna menghitung kerugian negara secara objektif. Langkah ini diambil menyusul dugaan kekeliruan serius KPK dalam menetapkan komponen kerugian negara pada perkara kuota haji tambahan.
“Surat yang disampaikan pada 29 Desember 2025 secara tegas meminta Dewas KPK menggelar perkara ulang untuk menghitung kerugian negara bersama PIHK,” kata Ali Yusuf, Direktur Eksekutif Semangat Advokasi Indonesia (SAI), di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Ali menilai KPK telah melakukan kesalahan mendasar dengan memasukkan pendanaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ke dalam unsur kerugian negara. Padahal, PIHK merupakan entitas swasta yang memberangkatkan jamaah menggunakan dana non-APBN. Menyeret uang jamaah swasta ke dalam kategori kerugian negara dinilai sebagai bentuk pemaksaan konstruksi hukum.
“PIHK tidak menggunakan uang negara. Jamaah membayar penuh layanan dan fasilitas kepada travel swasta. Ini bukan kerugian negara, ini transaksi privat,” tegas Ali.
Ia menyebut biaya haji khusus yang lebih mahal adalah konsekuensi logis dari layanan eksklusif yang diberikan, mulai dari akomodasi hingga keberangkatan tanpa antrean panjang. Menurutnya, menyamakan haji khusus dengan haji reguler adalah sesat pikir yang berbahaya dalam penegakan hukum.
Ali bahkan mengingatkan, jika KPK tetap memaksakan pembebanan kerugian negara kepada pihak swasta, maka lembaga antirasuah itu justru berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“SAI menilai KPK tidak menjalankan amanah Pasal 5 UU KPK yang mewajibkan kepastian hukum, profesionalitas, dan proporsionalitas dalam penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
Surat pengaduan tersebut telah diterima Dewas KPK dan kini dalam tahap penelaahan. SAI mengklaim mendapat informasi bahwa Dewas akan menindaklanjuti permintaan gelar perkara ulang.
“Ini langkah penting untuk mencegah kriminalisasi dan pembelokan makna kerugian negara,” kata Ali.
Di luar polemik penghitungan kerugian, akar persoalan perkara ini terletak pada pembagian kuota haji tambahan yang menyimpang dari aturan. Indonesia memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji untuk mempercepat antrean. Berdasarkan ketentuan, pembagiannya semestinya 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut justru dibagi rata masing-masing 50 persen, sebuah keputusan yang memicu dugaan penyalahgunaan wewenang.
KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag serta pihak travel umrah dan haji khusus. Salah satu yang dimintai keterangan adalah Ustaz Khalid Basalamah. Meski demikian, hingga kini publik masih mempertanyakan arah dan ketegasan penyidikan, terutama setelah masa pencegahan terhadap Yaqut Cholil Qoumas disebut segera berakhir.
Kasus kuota haji kini bukan sekadar soal korupsi, melainkan ujian serius bagi integritas dan kecermatan KPK dalam menegakkan hukum tanpa melabrak batas kewenangan. Jika keliru, yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan, tetapi juga kredibilitas lembaga antirasuah itu sendiri.

