Berita Utama Hukum dan Kriminal

Korupsi Pengadaan Hewan Ternak dan Unggas 2019-2020, Mantan Kadis Pertanian Balangan Divonis 4 Tahun

Korupsi Pengadaan Hewan Ternak dan Unggas 2019-2020, Mantan Kadis Pertanian Balangan Divonis 4 Tahun

BANJARMASIN, KN

SIDANG perkara dugaan korupsi pengadaan hewan ternak dan unggas 2019-2020 dengan terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), Rahmadi memasuki babak akhir

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim,Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jamser Simanjuntak, terdakwa divonis 4 tahun penjara.
dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (21/2/2024).

Majelis Hakim menilai terdakwa Rahmadi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar dakwaan primair yakni Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti kepada terdakwa Rahmadi berjumlah sekitar Rp 3,5 Miliar atau senilai kerugian negara yang muncul.

Jika tidak membayar paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Majelis Hakim pun juga menyatakan sejumlah uang yang dikembalikan atau dititipkan senilai Rp 3,5 Miliar ke Kejaksaan akan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti.

Putusan Majelis Hakim ini pun terbilang lebih berat dari tuntutan yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasalnya JPU menuntut terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsidaer saja, yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak heran karenanya, JPU pun hanya menuntut terdakwa divonis penjara selama 1,5 tahun saja.

Atas vonis tersebut, terdakwa Rahmadi pun langsung menyatakan menolak atau keberatan hingga tim penasihat hukumnya pun langsung menyatakan akan banding.”Kami akan mengajukkan banding Yang Mulia,” ujar penasihat hukum terdakwa, Dr M Pazri.

Penulis /Editor : Iyus

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *