BERITA UTAMA HUKUM DAN KRIMINAL

Korupsi Pokir: Mantan Anggota DPRD Balangan RB Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp694 Juta

Korupsi Pokir: Mantan Anggota DPRD Balangan RB Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp694 Juta

Kasi Intel bersama dengan Kasi Pidsus Kejari Balangan menyampaikan berita acara penetapan status tersangka RB.(Foto : Istimewa)

KAKINEWS.ID, PARINGIN – Tepat satu minggu setelah UB ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Pokok Pikiran (Pokir) pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Balangan, RB kini menyusul “pindah tidur ke hotel prodeo” setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Balangan pada Kamis (4/12/2025).

Keduanya sebelumnya diduga terlibat dalam proyek pembangunan Gedung Olahraga berupa Lapangan Futsal di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, pada Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.

RB dalam perkara ini bertindak sebagai Anggota DPRD Kabupaten Balangan periode 2019–2024. Pada 8 Agustus 2019, RB mengusulkan program Pokir berupa pembangunan gedung olahraga lapangan futsal di Kelurahan Batu Piring.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Balangan, Nur Rachmansyah, menyampaikan bahwa penetapan RB sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka sebelumnya, yakni UB.

Pada tahun 2020, RB kembali mengajukan usulan pembangunan Lapangan Futsal Kelurahan Batu Piring Tahap I yang kemudian diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

“Tersangka RB selaku pengusul program tersebut mengarahkan tersangka UB untuk melaksanakan pembangunan di atas tanah milik pribadi RB, berdasarkan hak yang telah kami lakukan penyitaan,” ujar Rachman.

Motif RB, lanjutnya, diperkuat oleh sejumlah bukti berupa Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 28 Agustus 2021 atas nama Rusdin bin Bahriwan, serta keterangan para saksi dan ahli. Dengan dua alat bukti yang cukup, RB resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka RB juga melakukan pengarahan atau penunjukan langsung kepada penyedia jasa pembangunan gedung tersebut, dan dinas terkait menyetujuinya,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, penyedia jasa pembangunan untuk proyek Lapangan Futsal tersebut juga diarahkan oleh RB dan kembali disetujui oleh dinas terkait.

RB yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan sebagai anggota legislatif justru diduga menyalahgunakan kewenangannya dan terlibat langsung dalam pelaksanaan program.

“Tersangka RB disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 12 huruf i UU Tipikor,” tegas Rachman.

Berdasarkan hasil audit independen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, negara mengalami kerugian sebesar Rp694.225.908.

“Untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka RB, mantan anggota legislatif Balangan, dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai,” pungkasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *