Korupsi Proyek KDM: Pejabat PTPN II Diduga Banyak yang Belum Tersentuh Hukum
Irwan Peranginangin, Direktur Utama PTPN II periode 2020–2023 (Foto: Dok Kakinews.id)
Jakarta, Kakinews.id – Penanganan dugaan korupsi megaproyek Kota Deli Megapolitan (KDM) yang menyeret PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) masih menyisakan sejumlah tanda tanya besar.
Publik menilai langkah hukum yang ditempuh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum menyentuh seluruh pihak yang diduga ikut andil dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.
Penahanan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sementara dinilai hanya langkah awal yang belum menggambarkan upaya penegakan hukum yang menyeluruh. Dorongan masyarakat kini mengarah pada pemeriksaan para pejabat strategis PTPN II periode 2020–2023 yang dianggap ikut bertanggung jawab.
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan tanpa perlakuan khusus siapa pun yang terlibat. Ia menegaskan bahwa setiap keputusan penyidik akan berdasar pada temuan hukum yang objektif.
“Seterang-terangnya saya sampaikan, kami tidak ada beban apapun terhadap siapapun dalam perkara ini. Semua harus berdasarkan fakta hukum. Penyidik memiliki otoritas penuh menentukan siapa yang bertanggung jawab berdasarkan fakta hukum yang dikumpulkan,” kata Harli kepada Kakinews.id dikutip pada Selasa (30/12/2025).
Meski demikian, ia belum merinci apakah jajaran pimpinan dan pejabat lain di PTPN II akan segera diperiksa. “Nanti aku cek dulu ke Penyidik ya,” tandasnya.
Empat Tersangka yang Sudah Ditahan
Kejati Sumut sejauh ini telah menjerat empat nama, yaitu:
Irwan Peranginangin, Direktur Utama PTPN II periode 2020–2023
Iman Subakti (IS), Direktur PT NDP periode 2020–2023
Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut
Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala BPN Deli Serdang
Namun, deretan nama ini dinilai belum mencerminkan keseluruhan aktor yang berperan dalam proyek tersebut. Banyak pihak menduga masih ada pejabat kunci yang belum tersentuh proses hukum.
Adalah:
- SEVP Manajemen Aset PTPN II (2021–2023)
Tidak optimal mendukung penyediaan lahan untuk kawasan bisnis.
- Kepala Bagian Perencanaan dan Sustainability (2021–2023)
Tidak cermat memasukkan klausul kewajiban penyediaan lahan kepada pemerintah dalam Master Cooperation Agreement (MCA).
- Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi (2021–2023)
Lalai dalam perhitungan dan transfer jaminan PPLWH dan BPLWH.
- Kepala Bagian Hukum (2021–2023)
Tidak optimal dalam proses penyediaan lahan matang untuk kawasan bisnis dan industri.
Sorotan atas Temuan BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melalui auditnya, mengungkap adanya ketidaksesuaian dan kelemahan pengendalian dalam proyek KDM. BPK menyoroti beberapa pejabat PTPN II yang dianggap gagal menjalankan tugasnya, terutama dalam penyediaan lahan, penyusunan dokumen kerja sama, hingga pengelolaan investasi.
Temuan tersebut mencakup kelemahan pada jajaran manajemen aset, perencanaan dan sustainability, keuangan dan akuntansi, serta bagian hukum selama periode 2021–2023. Meski sudah terang dalam laporan BPK, belum ada dari mereka yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
Potensi Kerugian Negara Masih Diinvestigasi
Harli menyebutkan bahwa penyidik saat ini fokus pada temuan pertama dari 15 poin temuan BPK. Temuan itu berkaitan dengan klausul kerja sama yang dianggap merugikan negara dalam pemanfaatan lahan eks-HGU PTPN II di Medan, Binjai, dan Deli Serdang.
Laporan BPK bahkan mengestimasi potensi kerugian negara yang besar, di antaranya kelebihan pembayaran kepada PT NDP, penurunan nilai investasi pada anak perusahaan, lahan yang belum di-inbreng, hingga kelemahan kerja sama bisnis yang berpotensi menimbulkan sengketa.
Sejumlah catatan lain seperti pembengkakan biaya konsultan hukum dan penghapusbukuan lahan eks-HGU bernilai ratusan miliar semakin mempertebal kecurigaan publik bahwa proyek KDM menyisakan banyak persoalan serius yang belum tuntas diusut.
Publik kini menanti apakah Kejati Sumut benar-benar akan menindaklanjuti seluruh temuan BPK dan menyeret semua pihak yang bertanggung jawab, atau kasus ini hanya akan berhenti pada nama-nama yang terlanjur muncul ke permukaan.

