BERITA UTAMA KPK RI

Korupsi Rujab DPR, KPK Tak Gentar Digugat Sekjen Indra Iskandar tapi Penahanan Masih Misteri

Korupsi Rujab DPR, KPK Tak Gentar Digugat Sekjen Indra Iskandar tapi Penahanan Masih Misteri

Sekjen DPR RI Indra Iskandar (Foto: Istimewa)

Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasang badan penuh membela penetapan tersangka Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat perlengkapan rumah jabatan DPR Tahun Anggaran 2020. Lembaga antirasuah menegaskan status tersangka tersebut sah secara hukum, berbasis alat bukti kuat, dan tak akan runtuh hanya karena kembali digempur gugatan praperadilan.

“Kami tegaskan, setiap penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, baik secara formil maupun materiil, sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu (25/1/2026).

Pernyataan keras itu menjadi sinyal terbuka bahwa KPK tidak sudi dipermainkan manuver hukum berulang yang ditempuh Indra Iskandar. Budi menegaskan, penyidikan perkara yang menyeret elite birokrasi parlemen tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan siap diuji di hadapan hakim.

“KPK menghormati hak setiap pihak untuk mengajukan praperadilan. Namun kami pastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan akuntabel dan terbuka,” lanjutnya.

Namun, di balik retorika ketegasan itu, publik kembali disodori ironi klasik penegakan hukum: Indra Iskandar hingga kini belum juga ditahan, meski status tersangka telah lama melekat.

Penyidik KPK kembali berlindung di balik dalih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara—alasan normatif yang berulang kali memicu kecurigaan publik soal perlakuan istimewa terhadap pejabat strategis.

Gugatan praperadilan terbaru kembali diajukan Indra pada Kamis, 22 Januari 2026, dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana dijadwalkan digelar Senin, 2 Februari 2026.

Ini bukan manuver pertama. Pada 27 Mei 2024, Indra sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun mendadak mencabutnya. Kala itu, ia mempersoalkan keabsahan penyitaan yang dilakukan KPK—langkah yang dinilai banyak pihak sebagai upaya mengulur waktu dan menguji daya tahan penyidik.

Tak berhenti di sana, Indra juga pernah menggugat penetapan status tersangka dengan nomor perkara 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, menjadikan KPK cq Pimpinan KPK sebagai termohon.

Dalam perkara ini, informasi yang dihimpun Kakinews.id, bahwa KPK telah menetapkan tujuh tersangka dan memberlakukan pencegahan ke luar negeri, yakni: Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal DPR RI; Hiphi Hidupati, mantan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI; Tanti Nugroho, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika; Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada; Kibun Roni, Direktur Operasional PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya, Project Manager PT Integra Indocabinet; dan Edwin Budiman, pihak swasta.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *