Korupsi Rumah Jabatan DPR: Sekjen DPR Uji Nyali KPK di Pengadilan
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar (Foto: Istimewa)
Kakinews.id – Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar memilih jalur perlawanan hukum dengan menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Gugatan praperadilan ini menegaskan strategi klasik elite birokrasi: melawan status tersangka di pengadilan, alih-alih menjelaskan substansi dugaan korupsi pengadaan sarana rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.
Berdasarkan penelusuran Kakinews.id, Sabtu (24/1/2026), Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut resmi didaftarkan pada Kamis (22/1/2026).
Perkara bernomor 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini diarahkan untuk menguji sah atau tidaknya langkah penyidik KPK dalam menetapkan Indra sebagai tersangka—sebuah upaya yang kerap dipakai untuk menggugurkan proses hukum sejak dini.
Pengadilan telah menjadwalkan sidang perdana pada Senin (2/2/2026) di Ruang Sidang 4. Namun hingga kini, publik belum mengetahui siapa hakim tunggal yang akan memimpin sidang tersebut. Absennya informasi ini kembali menimbulkan tanda tanya di tengah sorotan besar terhadap perkara yang menyeret jantung birokrasi parlemen.
Kasus ini berakar dari penyidikan dugaan rasuah proyek pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota DPR—program yang seharusnya menunjang kerja legislator, tetapi justru diduga menjadi ladang bancakan. Hingga saat ini, KPK belum menahan Indra. Alasannya, proses audit penghitungan kerugian keuangan negara masih berjalan dan belum dinyatakan final.
“Penyidikan masih berprogres. Kami menunggu kelengkapan berkas sembari menanti hasil penghitungan kerugian negara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Namun identitas enam tersangka lainnya masih disembunyikan dari publik, memicu spekulasi tentang siapa saja aktor di balik proyek bermasalah tersebut dan seberapa dalam jejaring kekuasaan yang terlibat.
Indra Iskandar sendiri tidak hanya menyandang status tersangka, tetapi juga berulang kali diperiksa sebagai saksi. Ia didalami atas dugaan pelanggaran Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan langsung dengan potensi kerugian keuangan negara. Gugatan praperadilan ini pun dipandang sebagai ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi, terutama ketika tersangka berasal dari lingkaran elite lembaga legislatif.

