KPK Akan Bahas Kelanjutan Kasus Almarhum Eks Gubernur AGK

KPK dikabarkan segera membahas kelanjutan kasus yang sedang dihadapi Abdul Gani Kasuba alias AGK. Ini seiring meninggalnya Gubernur Maluku Utara dua periode pada 2013-2023 tersebut pada Jumat (14/3/2025).
AGK meninggal di RSUD Chasan Boesoirie, Ternate, sekitar pukul 19.54 WIT. Ia meninggal karena sakit serius yang sudah mendera sejak beberapa waktu terakhir.
Dari kebiasaan yang ada bila tersangka meninggal dan kasusnya belum tuntas, KPK pertama-tama akan menunggu surat kematian dari pihak medis. Berdasarkan surat itu KPK akan membahas kelanjutan kasusnya.
Dan, masih dari kebiasaan yang ada, bila tersangka atau terpidana meninggal, maka dinyatakan berakhir demi hukum. Namun, itu semua menunggu pembahasan dari tim penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
AGK merupakan terpidana dalam kasus gratifikasi dan suap yang terjadi di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Pada September 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepadanya.
Selain hukuman penjara, hakim juga memutuskan agar Abdul Gani Kasuba membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp109,056 miliar dan US$ 90 ribu.
KPK pun masih menyelidiki beberapa kasus yang melibatkan almarhum. Pada Desember lalu, KPK memeriksa Direktur RSUD dr. Chasan Boesoirie, Alwia Assegaf, terkait dugaan korupsi.
Selain itu, KPK juga sedang menyelidiki kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan AGK. Namun, Jumat malam terpidana meninggal dunia setelah koma sejak awal bulan ini. (RRI)