KPK RI

KPK Akan Terapkan Pasal TPPU Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Nusantara

KPK Akan Terapkan Pasal TPPU Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Nusantara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerapkan pasal pencucian uang terkait dugaan korupsi di PT ASDP. Kasus ini terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

“Penyitaan aset apakah ini akan mengarah ke TPPU? ini masih didalami oleh penyidik. TPPU tentunya dapat diterbitkan Sprindiknya untuk menjangkau aset-aset yang sudah di alih nama,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Sabtu (19/10/2024).

Tessa mengatakan, penyamaran aset menyulitkan penyidik untuk melakukan asset recovery atau pemulihan aset. “Sudah di alih bentuk, yang mana itu menyulitkan penyidik untuk penyelamatan aset atau aset recovery,” katanya.

Diketahui, terbitnya surat perintah penyidikan untuk TPPU untuk pengembalian pemulihan aset. Apalagi, aset yang berasal dari korupsi sudah di alih bentuk atau alih namakan.

KPK terus mendalami pembelian aset yang dilakukan oleh pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie. Adjie diketahui merupakan tersangka terkait proses KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP 2019-2022.

Pembelian aset diketahui setelah penyidik memeriksa seorang Notaris bernama Marlina Flora sebagai saksi. “Saksi didalami terkait dengan pembelian assets oleh Tsk A,” kata Tessa, Jumat (18/10/2024).

KPK telah menyita aset ratusan miliar berupa tanah dan bangunan milik Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara. Aset diduga hasil dugaan korupsi proses KSU dan akuisisi perusahaan Adjie oleh PT ASDP 2019-2022.

“Dilakukan penyitaan atas 15 unit tanah dan bangunan senilai ratusan miliar. Dimana dua di antaranya berlokasi di kawasan elite Jakarta,” kata Tessa, Rabu (16/10/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Adjie merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Adjie menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya.

Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC. Terakhir Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.

Keempat orang ini juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka. (RRI)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *