KPK RI

KPK Akan Terbitkan SP3 Setelah Eks Gubernur Awang Faroek Meninggal Dunia

KPK Akan Terbitkan SP3 Setelah Eks Gubernur Awang Faroek Meninggal Dunia

Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak, meninggal dunia. KPK akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“Bahwa surat perintah penyidikan atas nama yang bersangkutan akan dikeluarkan SP3 oleh KPK setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).

KPK menyampaikan dukacita atas meninggalnya Awang Faroek. KPK sendiri sedang mengusut korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.

“KPK turut berdukacita atas berpulangnya saudara Awang Faroek Ishak. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” tuturnya.

KPK sempat mencegah Awang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi sejak 24 September 2024. Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara detail konstruksi perkara dugaan korupsi terkait IUP di Kaltim itu.

Informasi awal Awang Faroek meninggal pertama kali disampaikan Pemprov Kaltim secara tertulis melalui Instagram.

“Kami kehilangan seorang pemimpin visioner, tokoh pembangunan, dan panutan yang telah memberikan dedikasi luar biasa bagi kemajuan Kalimantan Timur. Semangat, pemikiran, dan jasa beliau akan selalu menjadi inspirasi bagi generasi penerus,” tulis Pemerintah Provinsi Kaltim di akun Instagram-nya, Senin (23/12).

Awang Faroek merupakan Gubernur Kaltim periode 2008-2013 dan 2013-2018. Dilansir situs Kabupaten Kutai, Awang mengembuskan napas terakhir di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, Minggu (22/12), pukul 21.00 Wita.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *