Berita Utama KPK RI

KPK Belum Terbitkan Sprindik Baru Untuk Eks Gubernur Sahbirin Noor

KPK Belum Terbitkan Sprindik Baru Untuk Eks Gubernur Sahbirin Noor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengeluarkan sprindik baru untuk mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Sebelumnya, KPK pernah menetapkan Sahbirin sebagai tersangka, namun status itu gugur karena Sahbirin memenangkan praperadilan. 

Penetapan status tersangka itu berbarengan dari operasi tangkap tangan KPK di Kalsel. “Yang jelas belum ada sprindik baru untuk saudara Sahbirin Noor, jadi kita tunggu saja,” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Minggu (5/1/2025).

Bahkan, menurutnya, KPK belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Sahbirin. Padahal, pada Jumat (24/11/2024) Sahbirin mangkir ketika dipanggil penyidik.

“Belum ada info pemanggilan lagi yang bersangkutan (Sahbirin). Karena seperti mana semua teman ketahui, setiap hari kita juga meng-update siapa-siapa saja yang dipanggil ke KPK,” katanya, menerangkan.

Namun, ia memastikan, penyidik KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi Kalsel. “Tentunya perkara itu sendiri masih dilakukan proses penyidikan dan penyidikk juga secara optimal,” ujarnya, menegaskan.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima sebagian permohonan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap Sahbirin menjadi tidak sah secara hukum.

Hakim menyatakan, KPK harus membatalkan sprindik yang menjerat Sahbirin. “Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady, Selasa (12/11/2024).

Gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor teregister dengan Nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sahbirin mengajukan gugatan untuk menguji keabsahan sah atau tidaknya dalam penetapan tersangka oleh KPK.

“Menyatakan tidak sah tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon. Menyatakan Sprindik adalah tidak sah,” kata Hakim.

KPK diketahui telah menetapkan Sahbirin menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalsel. Penetapan tersangka berbarengan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik di Pemprov Kalsel. (RRI)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *