KPK Bongkar Aliran Duit PIHK ke Elite PBNU di Skandal Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan aliran uang panas dalam skandal korupsi kuota haji Kementerian Agama periode 2023–2024. Uang tersebut diduga mengalir ke Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama), Aizzudin Abdurrahman, dan bersumber langsung dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.
“Diduga penerimaannya dari para biro travel atau PIHK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
KPK menegaskan, uang tersebut masuk sebagai penerimaan pribadi Aizzudin. Meski nominalnya belum diungkap ke publik, penyidik memastikan aliran dana itu nyata dan sedang dilacak secara mendalam.
“Terkait nominal, masih kami dalami. Proses pendalaman terus berjalan,” ujar Budi.
Tak berhenti di situ, KPK juga menelusuri motif dan tujuan dugaan pemberian uang dari PIHK kepada Aizzudin. Penyidik mendalami apakah uang tersebut merupakan bagian dari skema suap, pelicin kebijakan, atau pintu masuk praktik jual beli kuota haji.
“Kenapa ada dugaan pemberian uang, untuk apa, itu masih terus kami susuri,” tegas Budi.
Dalam perkara ini, uang diduga mengalir dari PIHK dan asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama (Kementerian Agama) terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Namun, KPK belum menyimpulkan apakah Aizzudin berperan sebagai perantara atau aktor langsung dalam aliran dana tersebut.
Aizzudin sendiri telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (13/1/2026). Ia membantah menerima uang haram tersebut. Meski demikian, KPK secara terbuka menyatakan memiliki bukti yang menguatkan dugaan penerimaan dana itu.
Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa Nining Kartiningsih, Direktur PT Albayt Wisata Universal. Pemeriksaan difokuskan pada dugaan praktik jual beli kuota haji, termasuk nilai transaksi dan fasilitas yang diberikan kepada jemaah di Arab Saudi.
“Itu didalami, berapa nilainya, bagaimana fasilitasnya, dan bagaimana skema yang dijalankan,” ujar Budi.
Skandal ini telah menyeret nama besar di lingkaran kekuasaan. KPK resmi menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik menduga kuat terjadi pemberian uang dari PIHK dan asosiasi haji kepada pejabat Kemenag untuk mengamankan pembagian kuota.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 secara tegas mengatur pembagian kuota haji: 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Namun dalam praktiknya, Yaqut justru membagi kuota tambahan 2024 secara menyimpang, masing-masing 50 persen untuk reguler dan khusus—masing-masing 10.000 kuota.
Keputusan kontroversial itu kemudian diformalisasi melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang kini menjadi salah satu bukti kunci dalam penyidikan mega-skandal haji.
Kasus ini kian menguatkan dugaan bahwa kuota haji—yang seharusnya menjadi hak umat—telah diperdagangkan sebagai komoditas, melibatkan biro travel, pejabat negara, hingga elite organisasi. KPK memastikan, penyidikan belum berhenti dan nama-nama baru masih berpotensi menyusul.

