KPK RI

KPK Bongkar Empat Brankas Terkait Dugaan Korupsi Izin Tambang Kaltim

KPK Bongkar Empat Brankas Terkait Dugaan Korupsi Izin Tambang Kaltim

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah sejumlah rumah terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan sejumlah rumah tersebut berada di Kabupaten Kutai Kertanegara dan Kota Samarinda.

Pada 22 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada dua rumah yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kertanegara ada satu rumah dan Kota Samarinda ada satu rumah, Provinsi Kalimantan Timur,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dikutip Tempo.co pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Tessa menyampaikan KPK kemudian melakukan pembongkaran terhadap empat unit brankas yang mereka temukan dalam penggeledahan. “Pada tanggal 23 Oktober 2024, KPK juga melakukan kegiatan pembongkaran terhadap empat unit brankas di satu rumah milik salah satu tersangka yang berlokasi di Kota Samarinda,” ucap Tessa.

Tessa mengatakan penyidik KPK telah menyegel brankas-brankas tersebut pada penggeledahan hari sebelumnya. KPK, ujar Tessa, menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen-dokumen terkait IUP dan kegiatan pertambangan, catatan transaksi keuangan, hingga barang bukti elektronik.

Tessa berkata KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. “Sebagaimana diketahui bahwa terkait dengan perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar dia.

Tessa tidak menyebutkan nama ketiga orang tersangka tersebut. Namun, KPK diketahui telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri dalam kasus ini. Mereka berinisial AFI, DDWT, dan ROC. Larangan bepergian itu berdasarkan surat keputusan yang terbit pada 24 September 2024.

Perkara kasus dugaan korupsi penerbitan IUP di Provinsi Kalimantan Timur berkaitan dengan penggeledahan yang pernah KPK lakukan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak. Penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, pada Senin malam, 23 September 2024.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *